Nasional

Penataan TNTN Dimulai, Warga Terima Lahan Baru Lewat Perhutanan Sosial

14
×

Penataan TNTN Dimulai, Warga Terima Lahan Baru Lewat Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
Penataan TNTN Dimulai, Warga Terima Lahan Baru Lewat Perhutanan Sosial
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni bersama Gubernur SF Harianto dan masyarakat Pelawan.(20/12/2025./R45/Mc

Rakyat45.com, Pelalawan – Upaya penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Pemerintah pusat secara resmi memulai relokasi masyarakat yang berada di dalam kawasan konservasi dengan memberikan lahan pengganti melalui program perhutanan sosial.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekosistem hutan yang selama ini mengalami tekanan, sekaligus memastikan masyarakat terdampak tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan yang legal serta berkelanjutan.

Dalam proses tersebut, perwakilan warga menyerahkan sertifikat lahan di kawasan TNTN kepada negara. Penyerahan dilakukan kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai simbol pengembalian kawasan konservasi untuk dikelola sesuai fungsinya.

Sebagai gantinya, Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada kelompok masyarakat. Skema ini memungkinkan warga tetap mengelola lahan secara sah di luar kawasan taman nasional dengan prinsip kelestarian hutan.

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar pemindahan warga, melainkan bagian dari solusi jangka panjang untuk menyelamatkan kawasan konservasi di Riau. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjalankan kebijakan ini tanpa mengabaikan aspek sosial.

“Pendekatan dialog adalah kunci. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan lingkungan berjalan seiring dengan keadilan bagi masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni saat menghadiri kegiatan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bersedia mengikuti proses penataan kawasan melalui musyawarah. Menurutnya, sikap terbuka warga menjadi contoh penyelesaian persoalan kawasan hutan tanpa konflik.

Adapun lahan pengganti yang diberikan kepada masyarakat mencakup beberapa kelompok tani hutan. KTH Mitra Jaya Lestari memperoleh SK HKm dengan luasan sekitar 349,84 hektare yang akan dikelola oleh 108 kepala keluarga di Desa Baturijal Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sementara itu, KTH Mitra Jaya Mandiri mendapatkan lahan seluas kurang lebih 173,31 hektare di Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diperuntukkan bagi 72 kepala keluarga. Sedangkan KTH Gondai Prima Sejahtera menerima lahan seluas sekitar 110,63 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan, untuk 47 kepala keluarga.

Salah satu petani penerima SK mengaku lega setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status lahan. Ia berharap program perhutanan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan warga tanpa merusak hutan.

“Sekarang kami punya pegangan hukum. Ini sangat berarti bagi kami sebagai petani,” katanya.

Secara total, pemerintah merelokasi 228 kepala keluarga ke kawasan perhutanan sosial dengan luasan mencapai 635,83 hektare. Program ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan seluas 2.569 hektare di sekitar TNTN.

Penataan tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekologis hutan konservasi sekaligus mencegah perambahan di masa mendatang.

Tokoh masyarakat Desa Bagan Limau, Sri Legowo, menilai kebijakan relokasi sebagai langkah realistis dalam menyelesaikan persoalan di kawasan taman nasional. Ia menyebut program ini memberi kejelasan hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan hutan.

“Kami memahami ini demi kepentingan bersama. Masyarakat siap mendukung selama ada solusi yang adil,” ujarnya.