Peristiwa

Tambang Pasir Ilegal Aktif Kembali, Jalan Pringsewu Rusak Parah

85
×

Tambang Pasir Ilegal Aktif Kembali, Jalan Pringsewu Rusak Parah

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir Ilegal Sendang Agung-Pubian Lampung Tengah Kembali Beroperasi, Jalan Pringsewu Hancur Parah
Jalan Rusak Parah Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Jumat (16/1/2026). /Taktiknews/ Davit

Rakyat45.com, Pringsewu – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai kecaman luas. Praktik penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikabarkan telah digerebek dan ditutup oleh Polda Lampung, nyatanya kembali beroperasi.

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di sejumlah titik, antara lain Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung.

Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah tersebut dinilai kian tak terkendali. Meski aparat penegak hukum sempat melakukan penindakan, tambang-tambang ilegal itu hanya berhenti sementara.

Dalam hitungan hari, aktivitas kembali berjalan normal dengan lalu-lalang armada truk bertonase besar yang mengangkut pasir keluar masuk wilayah tambang.

Selain di Kampung Sendang Retno, lokasi lain yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal berada di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian.

Dari titik-titik inilah pasir hasil galian didistribusikan menggunakan puluhan armada truk setiap hari, melintasi jalan-jalan kabupaten yang tidak dirancang untuk beban berat.

Akibatnya, dampak kerusakan infrastruktur kini meluas hingga ke Kabupaten Pringsewu. Ruas jalan penghubung Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas menuju Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, serta jalur Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo menuju Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, mengalami kerusakan berat sepanjang kurang lebih lima kilometer.

Kondisi jalan di jalur tersebut dilaporkan sangat memprihatinkan. Aspal bergelombang, berlubang, terkelupas, bahkan di sejumlah titik sudah hancur dan sulit dikenali sebagai badan jalan.

Kerusakan paling parah terlihat di ruas Pekon Waya Krui hingga Siliwangi, di mana lapisan aspal tergerus, batu berserakan, dan permukaan jalan amblas.

Lebih parah lagi, jalan dari arah Kampung Sri Way Langsep menuju Pekon Waya Krui kini hampir tak dapat dilalui kendaraan umum. Jalur tersebut hanya bisa dilewati oleh truk pengangkut pasir dari tambang ilegal.

Bekas roda armada berat membentuk alur sedalam 10 hingga 15 sentimeter, menyebabkan kendaraan roda empat rawan tersangkut dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

Masyarakat Kecamatan Banyumas menilai kondisi ini menunjukkan pembiaran serius. Jalan umum terkesan dikuasai oleh kepentingan tambang ilegal. Armada pengangkut pasir melintas dengan muatan berlebihan, bahkan disebut mencapai lebih dari 15 ton, jauh melampaui batas daya dukung jalan kabupaten.

“Jalan ini seperti sudah jadi jalur khusus tambang ilegal. Truk-truk itu lewat tanpa aturan, muatan berlebihan, dan merusak jalan lingkungan milik warga,” ujar Rio, warga Kecamatan Banyumas.

Rio mengungkapkan, jumlah armada truk pengangkut pasir ilegal yang melintas setiap hari diperkirakan mencapai sekitar 50 unit.

Truk-truk tersebut melintas secara berkonvoi dengan muatan pasir menggunung dan tanpa penutup terpal, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain akibat pasir berjatuhan dan debu tebal.

Di Pekon Siliwangi, dampak kerusakan semakin kentara. Aspal terkelupas melebar hingga dua sampai tiga meter, batu berserakan di badan jalan, dan hampir di sepanjang ruas jalan ditemukan kerusakan berat akibat truk pengangkut pasir ilegal.

“Ini bukan sekadar rusak, tapi dihancurkan. Warga yang menanggung dampaknya, sementara tambang ilegal terus beroperasi,” tegas Rio.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Lampung turun tangan langsung untuk melakukan penutupan total terhadap seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, dan Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Warga menilai penindakan setengah-setengah hanya membuka peluang tambang ilegal kembali beroperasi.

Selain itu, masyarakat juga meminta Gubernur Lampung bertindak tegas menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur lintas wilayah.

Bupati Pringsewu pun didesak segera mengambil langkah konkret, mulai dari penertiban armada tambang, pembatasan tonase, hingga perbaikan jalan yang kini menjadi penderitaan warga.

“Kalau tambang ilegal sudah digerebek tapi bisa beroperasi lagi, itu bukti lemahnya penegakan hukum. Negara jangan kalah oleh tambang ilegal,” pungkas Rio.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, dan Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dikabarkan masih berlangsung.

Truk-truk pengangkut pasir terus melintas, sementara jalan-jalan di Pringsewu kian rusak. Publik kini menanti langkah nyata aparat dan pemerintah untuk menghentikan praktik ilegal yang semakin meresahkan ini. (Davit)