PEKANBARU, RAKYAT45.com – Kebakaran Hutan dan Lahan pada tahun lalu mengisahkan pilu bagi petani di Rokan Hulu, salah satunya Petani Iwan yang telah ada di jeruji besi saat ini dan lagi menunggu putusan nasipnya, untuk itu Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rohul (AMPR), menggelar Demo di depan gedung kejati Riau guna meninjau ulang tuntutan yang di tuntut kepada Iwan dari Rokan Hulu tersebut. Senin 02/03/2020.
Puluhan mahasiswa AMPR melakukan aksinya guna mebela petani yang tertindas. Ada beberapa tuntutan AMPR salah satunya, Jangan Diskriminasi Petani Kami, dan meminta kejati Riau meninjau tentang tuntutan jaksa di kejari Rohul dalam kasus Iwan karena patut di duga ada yang tidak sesuai dengan kebenaran dan keadilan berdasarkan analisasi Amicus Curaie.
Salah satu mahasiswa di wawancarai oleh media membenarkan tuntutan mereka tersebut, Fazripilang mengatakan “hukum itu harus jelas jangan hanya kepada masyarakat kecil diberatkan tetapi di perusahaan – perusahaan di ringankan, sedangkan kalau ditinjau dari pembakaran yang di lakukan iwan ini tidak memenuhi tuntutan dari udang udang tersebut.
“Sedangkan yang di dibakar iwan ini tidak memenuhi undang undang tersebut, karena dia menggunakan sekat sekat dan itu sudah tradisi nenek moyang yang ada rokan hulu dulu, makanya kami menuntuk kepada kejati bahwa iwan ini harus di bebaskan”. Jelasnya.
Perwakilan dari kejati Riau Muspidauan mengatakan kepada mahasiswa “ini nanti kita cari solusinya, mudah mudahan nanti hakim mejatuhkan hukuman yang lebih rendah lagi, dan tuntutan mahsiswa akan kami sampaikan nanti kepada atasan untuk mengambil langkah langkah yang terbaik untuk masyarakat”. Jelasnya.
Made waruwu