PEKANBARU, RAKYAT45.com – Merebaknya pemberitaan terkait dugaan kurupsi sebesar 42 Miliar di UIN Suska Riau masih menjadi perhatian masyarakat hingga kini, pasalnya, dugaan kasus yang menyangkut uang Negara itu sempat disebut masuk dalam bidikan Kejaksaan Tinggi Riau sebagaimana diberitakan beberapa media online.
Dalam pemberitaan tersebut dikaatakan oleh Adpidsus Kejati Riau, Hilman Azazi bahwa pihaknya sedang mempelajari perihal dugaan itu, karena dinilai tidak wajar sebagaimana dalam temuan BPK.
Bahkan atas permasalahan itu, UIN pun kedatangan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin baru-baru ini, dan disambut oleh mahasiswa UIN dengan berdemo mengusung aspirasi turunkan dan pecat rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin karena di nilai menjadi biang korupsi di UIN Suska sebagaimana dikutip pemberitaan di media online lokal.
Puluhan mahasiswa itu menyampaikan orasi meminta Wapres memecat Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, karena diduga melakukan tindakan korupsi di kampus UIN Suska Riau.
“Turunkan rektor, turunkan rektor, turunkan rektor,” teriak mahasiswa meminta Akhmad Mujahidin dipecat dari rektor UIN Suska Riau yang diduga melakukan tindakan korupsi, ” Dilansir media online ckplh.com
“Pak buk, rektor kami korupsi. Perlu diketahui kami mahasiswa Indonesia mahasiswa UIN Suska Riau terzolimi,” teriak orator saat itu.
Bahkan mahasiswa, yang unjuk rasa ini mengatakan hal itu perlu dilakukan agar kejadian tindakan-tindakan yang mengarah ke korupsi tidak terjadi lagi di kampus UIN Suska Riau.
“Kami selalu mengamati problematika di kampus ini. Apabila tidak turun, maka kejadian-kejadian yang lalu (korupsi) akan terus berlanjut,” Teriak mahasiswa.
Terkait tindaklanjut perihal yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Riau, terkait temuan yang dinilai tidak wajar itu, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kajati Riau, Dr. Mia Amiati melalui kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S. H., M.H kepada aktualdetik.com mengatakan pihaknya menunggu 60 hari setelah adanya temuan BPK.
, “kita akan menunggu 60 hari setelah adanya temuan itu, ” Katanya singkat.
Menurut Muspidauan segala tindakan yang bermuara pada korupsi tetap akan menjadi sorotan pihaknya, namun perlu dilihat dan menunggu 60 hari, karena begitu lah aturan yang terkait temuan BPK.
, “yang jelas kami akan menunggu hingga 60 hari dulu dari terbitnya temuan BPK itu, ” Lanjutnya.
Sumber: aktualdetik.com