PEKANBARU, RAKYAT45.com – Terkait pemberitaan media ini minggu yang lalu Tanggal, 03/03/2020, Pabrik Roti bertahun – tahun beroperasi diduga tidak memiliki izin dan limbahnya dibuang di saluran parit, akhirnya seorang yang mengaku karyawan Pabrik Roti Manis Mutiara menjelaskan kepada media ini tentang izin dan kenapa limbahnya dibuang ke parit, Jumat, 13/03/2020.
Di jelaskan Awe bahwa “Pabrik ini sudah lama beroperasi, saya kurang tau berapa lama beroperasi karena yang membuat usaha ini bapak saya, dan kalau terkait izin nya baru keluar Oktober 2019”.Jelas Awe.
Dalam pertemuan Pemilik Pabrik Roti dengan media ini, Awe mengaku sebagai karyawan dan ternyata setelah di tanya kapasitasnya untuk menjawab media ini, baru Awe mengaku bahwa dia selaku anak dari pemilik roti tersebut.
Dilanjutnya Awe, “Saya karyawan bang, ini usaha rumah tangga, saya anak dari pemilik Pabrik ini, terkait dengan pemberitaan minggu yang lalu tentang reklamen dan limbah, izinnya sudah ada bang” terangnya.
Setelah diseliki oleh media ini tentang surat rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru (DLHK), Pabrik Roti Manis Mutiara menjadikan sebagai Izin Amdal, pada hal Itu hanya surat rekomedasi untuk pengurusan Izin selanjutnya.
Dalam rekomedasi tersebut diketahui ada 12 poin yang harus di penuhi oleh Pabrik Roti Mutiara, namun sampai saat ini persyaratan yang telah di tuangkan dalam rekomendasi tersebut diduga kuat belum bisa di penuhi oleh pemilik usaha, sehingga Limbah yang diduga mematikan itu masih di buang ke parit masyarakat.
Ketika di minta tanggapan Emos selaku ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( LSM GERAK Indonesia Riau) terkait temuan di atas mengatakan, “Kita dari LSM lagi mengumpulkan bukti – bukti terkait izin Pabrik Roti Mutiara Itu, kita lihat izinnya sebagian baru keluar Oktober 2019 sedangkan Pabrik tersebut sudah bertahun – tahun beroperasi, kuat dugaan kita selama bertahun – tahun tidak melaporkan Pajak Usaha tersebut”.Terang Emos.
Ditambahkan Emos bahwa usaha Roti Mutiara tersebut diduga tidak pernah melaporkan pajak Usahanya selama bertahun – tahun beroperasi dan ini sudah salah satu menjadi temuan kita yang nantinya sebagai bahan laporan kita kepada penegak hukum yang ada di Riau. Tegas Emos.
Ketika pihak media ini mengkonfirmasi ke DLHK terkait masalah ijin limbah tersebut, pihak DLHK mengatakan walaupun tidak ada komplin dari masyarakat, yang namanya pabrik wajib mengantongi ijin limbah.
Sumber: Riaukontras.com