BENGKALIS, RAKYAT45.com – Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 dengan tema “Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani” yang jatuh pada tanggal 27 April 2020 diselenggarakan serentak di seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Indonesia melalui media Teleconference Aplikasi Zoom. Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Nugroho, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tersebut.
“Dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna H Laoly memberikan amanatnya dan menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 menjadi upaya untuk menyelamatkan anak bangsa atau warga negara yang kondisinya saat ini berada di Lapas/ Rutan/LPKA.
Untuk mengurangi kepadatan hunian, (overload) mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan luar lembaga atau di tengah-tengah masyarakat yaitu asimilasi di rumah. Menkumham juga menyampaikan bahwa Permenkumham No.10 Tahun 2020 ini sepenuhnya adalah alasan kemanusiaan, pengejawantahan dari Sila ke-2 yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Kepala Lapas Bengkalis ketika di wawancara beberapa wartawan menjelaskan, Kegiatan yang diadakan di lapas tanggal 23 April 2020 Bakti Sosial Narapidana pembagian hasil Karya Wargabinaan Pemasyarakatan
(WBP) berupa masker dan sembako kemasyarakat. Di lanjut pada tanggal 27 April 2020 upacara secara virtual melalui media TELECONFERENCE serentak se Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 di tutup dengan Doa Bersama.(Indra)