NIAS UTARA, RAKYAT45.com – Diduga surat Edaran Ketua DP KORPRI Yafeti Nazara yang sekaligus menjabat sebagai Sekda Kab.Nias Utara Tanggal 17 April 2020 nomor : 236/03/ DP-KORPRI.NU/IV/2020, perihal : Sumbangan untuk Penanganan Covid-19 Kab.Nias Utara, Menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat dan tentunya juga di kalangan ASN karena ini sedikit terbebani sama mereka, yang tidak mau disebut indentitas demi menjaga loyalitas kepada Pimpinan dan takut akan kena sanksi disiplin.
Ketika di konfirmasi kepada juru bicara Gugus Covid-19 Ya’adil Telaumbanua melalui sambungan Telepon seluler tentang pencapaian Pemerintah untuk penanganan Virus Corona sampai saat ini yang sudah lebih sebulan anggaran-nya sudah di tetapkan, mengatakan “kita sudah menganggarkan 1.2 M sampai saat ini dan BPBD sudah melaksanakan pebelanjaan barang, sebagian yang sudah ada, dan sebagian yang masih belum, termasuk scanner dan cuci tangan yang sudah di bagi-bagi di Kecamatan.
Ketika di singgung masalah surat Edaran DP- KORPRI mengenai Sumbangan kepada seluruh ASN Nias Utara Ya’adil Tel.mengatakan, “Itukan kalimatnya disitukan himbauan di berikan target itu supaya kawan-kawan jangan menyumbangkan seenaknya, kan kawan-kawan bisa aja menyumbangkan seribu dua ribu tapi setelah di sepakati tadi tidak harus tapi ada pedoman.
Saat di tanya dasar Hukum untuk sumbangan ini kepada Ketua DP-KORPRI Kab.Nias Utara Yafteti Nazara tentang surat edaran kepada seluruh ASN,(dia red) mengatakan, dasar Hukum, kenapa kok di tanya dasar Hukum, Yafeti Nazara berdalih itukan keinginan anggota dan masalah nominal yang sudah di tentukan itu supaya ada pemerataan. Ini bukan Pungli( Pungutan Liar ) tapi sumbangan sukarela kalau memberi minimal dan boleh lebih, dan uang itu akan di pertanggung jawabkan kepada anggota.
seteleh sudah terkumpul uang itu akan di serahkan kepada Kepala BPBD untuk menditribusikan kepada masyaraka, dan kalau ada yang melaporkan ke KPK katanya, laporka aja, Ujarnya.
Sukardi Gea