PDTI Di Kabupaten Nias Utara Doubel JOB

NIAS UTARA, RAKYAT45.Com – Aplus Sabas Nazara sebagai PDTI (Pendamping Desa Tenaga Tekhnis) di Kec. Lahewa Timur Kab.Nias Utara juga merangkap sebagai Anggota BPD di Desa Marafala Kec. Lahewa Kab. Nias Utara yang di lantik pada tanggal 5 Februari 2020.

Ketika di konfirmasi kepada Aplus Nazara melalui Telepon seluler (dia. red.)  membenarkan bahwa sampai saat ini dirinya masih sebagai PDTI di Kec. Lahewa Timur dan juga sebagai Anggota BPD. Saat awak media mempertayakan apakah dengan merangkap dua jabatan tidak melanggar aturan dan SOP Aplus Nazara menjawab singkat  dengan nada sombong “Kenapa tidak bisa” dan langsung di tutup telepon-nya.

Tapi berbeda penjelasan dari salah seorang TA (Tenaga Ahli)  Pendamping Desa Kab. Nias Utara Lahagu,dengan tegas Lahagu mengatakan melalui Telepon seluler, merangkap dua jabatan, secara SOP itu tidak bisa dan yang bersangkutan harus memilih salah satu untuk mengundurkan diri.

Padahal masalah ini sudah di sampaikan surat keberatan salah seorang masyarakat kepada TA Pendamping Desa Kab. Nias Utara pada tanggal 26 Maret 2020 tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Lahagu berdalih karena alamat yang menyampaikan surat keberatan tidak ada,lalu kami membalasnya kepada siapa jelasnya.

Padahal di surat keberatan itu nama dan alamat yang menyampaikan Surat keberatan tersebut lengkap.

Ketua Koordinator LSM LPPAS-RI Kepulauan Nias Yason Harefa,mendesak satker PDTI Propinsi Sumatera Utara agar secepatnya memecat Aplus Sabas Nazara sebagai PDTI di Kec. Lahewa Timur,kalau memang TA Pendamping Desa Kab. Nias Utara seolah-olah tutup mata, karena ini jelas dan nyata sudah telah melanggar SOP PDTI, supaya hal ini biar menjadi pembelajaran bagi PDTI yang lain di beberapa Daerah khususnya di Kab. Nias Utara, pungkasnya.(Sukardi Gea)