PEKANBARU, RAKYAT45.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Riau didampingi Lembaga Gemantarara Raya Provinsi Riau bersama utusan kuasa hukumnya Advokat Putra Sinambela, SH dari Kantor Hukum Lawyers Office-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates kepada awak media menyampaikan siang ini sesaat setelah keluar dari kantor kejaksaan tinggi Riau bahwa “benar tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB kami utusan dari kuasa hukum bersama dengan klien kami Edi Zulfikar selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau, juga dengan di dampingi oleh Ketua DPD Lembaga Gemantararaya langsung oleh A.M RUDY. S telah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 21 Kepala Desa di Kejati Riau.
Adapun nama-nama desa yang di laporkan yakni:
Desa Danau Sontul, Desa Subayang Jaya, Desa Rimba Makmur, Desa Batulangka Kecil, Desa Rindan Permai, Desa Bandur Picak, Desa Gading Permai, Desa Bangun Sari, Desa Lipat Kain Utara, Desa Cinta Damai, Desa Koto Garo, Desa Gading Sari, Desa Sumber Makmur, Desa Tapung Makmur, Desa Suka Mulya, Desa Binuang, Desa Sendayan, Desa Naga Beralih, Desa m Panjang dan Desa Kampung Pinang.
Kami harapkan semoga segera diproses laporan tersebut, ”ungkap PUTRA SINAMBELA, SH. Hal serupa yang di sampaikan oleh Ketua Lembaga Gementararaya Prov. Riau A.M RUDY S, “Ya benar bahwa saya ikut serta mendaping Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau melaporkan beberapa Kepala Desa ke Kejati Riau, serta harapan yang sama agar laporan itu dapat segera di proses, “tuturnya Jumat (08/05/2020)”.
Sementara, Edi Zulfikar, selaku Ketua DWP LP Tipikor Nusantara Riau kepada awak media menuturkan bahwa “Lembaga di pimpinnya dan sesuai dengan peran dan poksi yang diamanahkan organisasi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN), saya selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau selalu siap membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam membongkar terang benderang atas dugaan tindak pidana korupsi, terang Edy.
Sama halnya dengan 21 Desa yang kami laporkan pada hari ini, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, maka semuanya kami serahkan kepada pihak penegak hukum agar supaya kedepannya ada perbaikan, kehati-hatian dan keseriusan Kepala Desa dalam pembangunan, dan pengelolaan ADD dan DD di wilayahnya.
Dan bila nanti terbukti di temukan adanya korupsi maka kita apresiasi penegak hukum untuk keseriusan dalam memberikan efek jera bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan uanng Negara yang di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa “sambung Edy”.
“Dan perlu saya tegaskan juga bahwa DPW LP Tipikor Nusantara Riau bersama mitra kerja, baik sesama lembaga sosial kontrol, media jurnalis dan seluruh elemen masyarakat siap mengawal setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum.
Saya jelaskan juga bahwa dari dan di setiap laporan yang telah kita laporkan kepada pihak – pihak penegak hukum, dan laporan ini hanya sebagian saja dari yang kita yakini layak untuk ditindaklanjuti atau dilaporkan, dan bahkan hampir seluruh Desa yang ada di Provinsi Riau akan kita laporkan jika data yang kita miliki di rasa layak untuk dilaporkan “tutup Edy Zulpikar”
tim (red)