BENGKALIS, RAKYAT45.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan hearing bersama SKPD yang menjadi mitra kerjanya. Rapat tersebut di Pimpin langsung oleh Sofyan, S.Pd.I selalu Ketua Komisi IV di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bengkalis. Senin, (18/05/2020)
Pada kesempatan tersebut, terlebih dahulu Pimpinan Rapat meminta kepada setiap SKPD diminta untuk menyampaikan tanggapan terkait persoalan dan kasus terbaru yang masih viral dimedia sosial yakni kematian anak usia sekolah yang masih bawah umur di salah satu hotel di Bengkalis. serta diminta penanganan dan program-program yang berkaitan erat dalam melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menyikapi persoalan yang dimaksud, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan “Dinas terkait kedepannya agar menyusun program-program yang berkaitan erat dengan perlindungan anak. Karena perlindungan anak bukan hanya pada persoalan pelecehan saja, tetapi hari ini ada persoalan lain yakni penyimpangan sosial yang dilakukan oleh remaja kita. Yang mana diperlukan sentuhan sosial masyarakat, sentuhan secara Adat istiadat dan terutama dengan sentuhan keagamaan. Apalagi ada penyimpangan yang tidak bisa ditindak secara hukum pidana”.
Melakukan pemberdayaan kepada mereka, hal ini mungkin bisa dilakukan dengan pola uang berbeda-beda dan disesuaikan dengan persoalan atau kejadian yang terjadi, sambungnya lagi.
Sebagaimana kesempatan sebelumnya, kembali mendorong untuk mendirikan komisi perlindungan anak daerah (KPAD) yang mana dari sisi regulasi sudah diatur melalui Perpres nomor 61 tahun 2016 bahwa daerah dapat membentuk KPAD yang ditetapkan melalui keputusan Bupati, “Tekan Ikip”.
“Kepada pihak terkait agar bisa menertibkan dan memberikan ketentuan kepada pihak hotel agar ikut menjaga marwah negeri ini, dan kedepannya marilah bersama-sama kita saling menjaga agar apa yang terjadi sebelumnya tidak terulang lagi” tukas Zamzami.
Hj. Zahraini turut prihatin atas kejadian meninggalnya gadis belia kemaren dan sangat respon akan persoalan yang menimpa negeri ini. Beliau menekankan kepada dinas yang memberikan rekomendasi serta perizinan beroperasi untuk meninjau ulang izinnya kembali agar pihak hotel patuh dan tunduk dengan ketentuan daerah. Sebagaimana pepatah Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, jadi pihak hotel jangan hanya mengejar profit semata, tanpa memperdulikan adat istiadat dan norma agama di daerah kita.
Terakhir, Sofyan menyepakati atas usul dan saran dari semua yang hadir dengan kesimpulan agar program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak hanya sebatas penanganan atas hal yang terjadi, melainkan pencegahan sebelum terjadi. Perlunya berkolaborasi dan Program-program yang terintegrasi dengan stakeholder atau OPD terkait lainnya, bersifat simultan dan berkelanjutan. Semoga Ini bukan saja berakhir disini dan kami akan sampaikan kepada Plh.Bupati agar bisa ditindaklanjuti sampai pada tahap yang kita inginkan, “Tuturnya”.
Tampak hadir, Perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polres Bengkalis, Satpol-PP, Camat Bengkalis, LAM Bengkalis, MUI Bengkalis, Dan Undangan Lainnya.**
(rls/Indra)