ROHIL, Rakyat45.com – Sejumlah Dok kapal milik pengusaha di Rokanhilir terus bergeliat dan berproduksi, dari informasi masyarakat, Dok kapal tersebut diduga dimiliki pengusaha di Bagansiapiapi bernama Ayong, Gian dan Koeng. Usaha kapal tersebut diduga sudah lama berlangsung tanpa hambatan sebut Jarin salah satu warga kepada kepada awak media kamis (27/05/20).
Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis lingkungan Independen dari lembaga Independen Pembawa suara pemberatas, Korupsi, Kolusi, Kriminal ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir. Ganda Mora.M.Si, menyebutkan bahwa usaha kapal kayu tersebut harus segera di hentikan sebab sesuai dari penelitian dan pemantauan kami bahan baku mereka berasal dari Hutan Produksi yang di peroleh tanpa izin dan tanpa dokumen, sehingga pengusaha tersebut diduga melakukan usaha tanpa memikirkan kerugian negara dan rusaknya lingkungan hidup.
Berdasarkan investigasi kami bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa hambatan, padahal kegiatan tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU no 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sehingga bisa dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah, namun ancaman undang undang tersebut tidak cukup bagi mereka untuk menghentikan usaha.
Kami juga merasa prihatin terhadap banyaknya instansi yang berkompeten untuk menghentikan maupun menindak kegiatan tersebut misalnya, Gakum KLHK, Gakum DLHK dan pihak kepolisan namun justru tidak menindaknya, padahal kegiatan tersebut terang terangan dan cukup besar.
Ditambahkan Ir. Ganda Mora.M.Si, agar kegiatan tersebut dihentikan dan para pelaku di sidik, untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan kerusakan hutan dan lingkungan tersebut sebut ucap ganda mora kepada awak Media, Kamis (27/05/20).
lebih lanjut ganda menyebutkan akan segera mebuat laporan resmi ke Menteri lingkungan Hidup dan kehutanan dan juga ke Polda Riau agar segera turun langsung kelapangan industri kapal kayu tersebut agar kerugian negara dan perusakan lingkungan dapat di hentikan.
Kita tidak anti dengan pengusaha industri kapal kayu, namun seharusnya mereka melalui prosedur hukum dan usaha , urus dulu persyaratan pengelolaan kayu sehingga memiliki dokumen resmi dan menjadi lega. Agar nantinya dapat berkontribusi untuk penerimaan negara dan penerimaan bahan baku kayu terpola dan tidak merusak lingkungan sebut ganda mengahiri keterangan pers nya kepada awak media.(TEM)