Bengkalis, Rakyat45.com – Ketua DPD Perkumpulan Gerakan kebangsaan (PGK) Demisioner Koordinator ISU BEM Seluruh Riau Periode 2018-2019 mengecam kepada aparat penegak hukum yang mengakibatkan empat Aktivis Mahasiswa Pembela Bongku di dakwa karna melakukan pelangaran PSBB.
Dalam Keputusan hakim tidak relevan dengan kesalahan yang di lakukan oleh rekan rekan mahasiswa pembela Bongku in.i
Karna di kaitkan dengan Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,
Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000 sedangkan sekarang Bengkalis Pase PSBB bukan Karangtina wilayah
“Kita baca undang- undang ( UU ) Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak.”ungkap Febri Kurniadi
“Jangan sampai hukum selalu runcing ke bawah tumpul ke atas yang selalu merugikan kaum yang lemah
Karna selagi nadi ini berdetak suara kebenaran akan kami terus membesar dan membesar bukan hanya di dalam kepala tetapi di dalam idiologi idiologi Pancasila”ungkapnya.
( Indra )