NIAS, RAKYAT45.com -Tim Audit Inspektorat Kabupaten Nias melaksanakan Audit lapangan di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu bersama Dinas terkait atas laporan pengaduan ratusan warga masyarakat dan BPD kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang dugaan penyelewengan Dana Desa T.A 2019 yang di duga dilakukan Kepala Desa dan Aparat Pemerintahan Desa Hilibadu, Selasa, (23/6/2020)
Dimana sebelumnya, DPRD Kabupaten Nias telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, Pemerintahan Desa, BPD dan masyarakat Desa Hilibadalu sebagai Pelapor.
Adapun beberapa poin Laporan pengaduan masyarakat pada pelaksanaan dan pengalokasian Dana Desa T.A 2019 diantaranya :
1. Pelaksanaan pembangunan “Tembok penahan di Dusun II jalan Lolowua Langi-Langi”.
2. Pembangunan “jalan Dusun I dari jalan Provinsi menuju TPU (tempat pemakaman umum) Hilimoloi”.
3. Pembangunan ” Balai pelatihan di Dusun III”.
4. Pengadaan baja ringan yang telah dibelanjakan semua pada Dana Desa T.A 2018 dan Kepala Desa kembali menganggarkan pada Dana Desa T.A 2019, tetapi baja ringan yang di beli pada anggaran Dana Desa T.A 2018 di pergunakan membangun balai pelatihan di Dusun III.
5. Penghasilan Kepala Desa Hilibadalu defenitif An. Melyaman Gulo, SST dan juga salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Nias secara bersamaan gajinya diambil, baik gaji sebagai Kepala Desa maupun gaji di PNS selama satu tahun sebesar : Rp 38.000.000,_ diterimanya.
Drs. Soziduhu Lombu, M.Pd Wakil ketua BPD Hilibadalu, Keawak media mengakatan ” Kita mengapresiasi kedatangan Inspektorat hari ini, namun sedikit kecewa tindakan Tim audit Inspektorat karena sebelumnya kurang koordinasi. Pada hal keputusan RDP DPRD, Tim audit bersama komisi I DPRD Kabupaten Nias hadir melaksanakan audit lapangan di Desa Hilibadalu ini
“Kita tidak tau dan apa alasan Inspektorat berita acara pelaksanaan audit lapangan tidak ada, pada hal koordinator auditor Inspektorat Dorothea Telaumbanua tadi mengatakan ada berita acara yang ditanda tangani namun kami tunggu sampai di kantor Desa tak ada, bahkan masyarakat melihat Inspektorat sudah balik kanan ke kantor, bahkan semua masyarakat pun heran tindakan Inspektorat tersebut. Harusnya, berita acara ada sebagai bukti Inspektorat telah melakukan tugas dan fungsi mereka melakukan audit lapangan yang di percayakan Pemerintah Kabupaten Nias.”Jelas Drs.Soziduhu Lombu, M.Pd
Lanjut Soziduhu Lombu menyampaikan, Harapan Kami BPD Hilibadalu kepada Pemkab Nias khususnya Inspektorat supaya memproses permasalahan ini secara adil, baik kepada masyarakat pelapor dan Pemerintahan Desa Hilibadalu. Supaya kedepannya kasus yang sama tidak terulang kembali, bukan hanya di Desa Hilibadalu bahkan di 170 Desa di wilayah Kabupaten Nias peruntukkan penggunaan dan pengalokasian Dana Desa tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat, membangun Desa dan meningkatkan sumber daya manusia secara mandiri dapat terwujud”, tegas Soziduhu Lombu mengakhiri
Sementara Itu, Sejahtera Iman Gulo mewakili masyarakat Desa Hilibadalu mengatakan “Kami masyarakat bersama BPD telah menolak hasil laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa T.A 2019 karena banyak ditemukan kejanggalan dan penyalagunaan/Mark-up mulai dari bahan material, pengadaan barang-barang yang di belanjakan, pengurangan Volume pekerjaan terlebih Harian orang kerja (HOK), dan lain sebagainya. Dimana masih banyak Inventaris Desa yang tersimpan dirumah kasi kesra Yuliaman Lombu dan baja ringan dirumah kepala Desa Melyaman Gulo, SST belum diketahui masyarakat.
“Tindakan Inspektorat hari ini mengaudit Dana Desa yang sudah kami laporkan sangat mengecewakan, pelaksanaan audit hanya asal-asalan saja seakan mereka belum siap melaksanakan tugasnya. Mereka hanya tau mengukur Panjang dan lebarnya saja, pada hal pencurian volume dan mutu/speksifikasi pekerjaan yang telah kami informasikan langsung tidak mereka (Inspektorat) hiraukan, bila terus begini kami menduga Inspektorat king kali kong atau sengaja membiarkan Pemerintahan Desa untuk Korupsi. Kami minta kepada bapak Bupati Nias mengevaluasi kinerja Tim auditor Inspektorat di lapangan, dan juga kepada bapak DPRD Kabupaten Nias mengawal proses penanganan masalah ini. Kami akan menutut keadilan, dan akan menempuh jalur hukum bila Inspektorat main-main menanganinya”, Pungkas Sejahtera Gulo.
Pada pelaksanaan audit lapangan tersebut turut hadir Tim auditor Inspektorat, P3MD, PDTI, Ketua dan anggota BPD, Kepala Desa dan Aparat Desa dan puluhan warga masyarakat Desa Hilibadalu.
Media ini akan berusaha melakukan konfirmasi kepada inspektorat kabupaten Nias namun hingga berita ini di tayangkan pihak dari inspektorat belum terkonfirmasi.
KEND’ZAI