Pekanbaru, Rakyat45.com – Sidang dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali digelar Kamis (16/7/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan liam orang saksi. Diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek saat itu, Tajul Mudarris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantor Dinas PUPR Bengkalis, Sandhi M Sidiq, Arifin Aziz dan Jainuri yang merupakan karyawan PT Citra Gading Astritama (CGA) kontraktor proyek.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dibantu dua anggota hakim Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH, saksi Tajul Mudarris mengungkapkan pernah memberikan sejumlah uang kepada Amril Mukminin dan ‘orang dekat’ Amril bernama Iwan Sakai.
Tajul mengakui memberikan uang ke terdakwa Amril yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis sebanyak Rp150 juta. Uang itu merupakan fee yang diterima Tajul dari Trianto yang merupakan pihak PT CGA.
“Kalau untuk Pak Bupati (Amril-red) saya berikan dua tahap. Tahap pertama Rp100 juta dan yang kedua Rp50 juta,”jelas Tajul.
Menurut Tajul, uang itu diserahkannya sebelum lebaran tahun 2017 dan akhir tahun 2017.”Uang itu saya serahkan langsung ke Pak Bupati di rumahnya di Jalan Siak di Pekanbaru untuk bantuan lebaran,”ungkapnya.
Sementara uang untuk orang dekat Amril Mukminin bernama Iwan Sakai, Tarjul menyerahkan sebanyak Rp300 juta. Uang itu juga diberikannya dalam dua tahap di Kota Pekanbaru.
“Yang pertama Rp100 juta saya serahkan kepada Iwan di Hotel Grand Elite. Kemudian yang kedua, saya serahkan di Kedai Kopi Laris Jalan Karet sebesar Rp200 juta,”paparnya.
Tarjul menyebutkan, uang itu diberikannya kepada Iwan, karena setelah mendapat persetujuan terdakwa Amril. Namun belakangan kata Tarjul, Amril mengaku tidak pernah menyuruh Iwan meminta uang kepada Tarjul.
Fasilitas lainnya yang diterima Tarjul saat menjadi PPTK proyek jalan itu dari PT CGA adalah, saat acara resepsi pernikahan anaknya di Kota Surabaya. Saat itu, PT CGA memberikan lima kamar di Hotel Tunjungan Plaza (TP).
“Kamar itu untuk rombongan pak Bupati (Amril-red) atas permintaan protokol. Kemudian untuk keluarga saya,”ulasnya.
Kepada hakim, Tajul mengakui semua pemberian PT CGA itu ada hubungannya dengan jabatannya sebagai PPTK proyek jalan Duri-Sei Pakning. Awalnya, Tajul sempat mengelak dari hakim. Namun begitu diingatkan untuk jujur di persidangan, akhirnya Tajul ‘membongkar’ semuanya kepada hakim.
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor
Rilis : Indra