Bengkalis, Rakyat45.com – Perlelangan Pembangunan Sarana dan Prasarana Durolis tahap IV IKK mandau terkesan main mata dengan salah satu Distributor.
Ini terbukti dengan permintaan syarat yang di tetapkan PPK dan dilelang oleh Pokja di dalam KAK,”ujar salah seorang rekanan yang tidak mau disebut namanya, kepada wartawan Sabtu (29/8/20).
Lanjut rekanan, Disini ada nya permintaan K3 Konstruksi. Yang di keluarkan kementrian tenaga kerja RI. Yang mana seharus nya untuk perusahaan sudah cukup mempunyai ( SMK3 ) Dan terdaftar di kementrian perdagangan Indonesia.
Sementra untuk K3, itu berlaku untuk personil perusahaan penyedia jasa. Jadi tak perlu lagi pabrik, agen atau distributor mempunyai K3,”bebernya.
Rekanan menambahkan, karna pada persyaratan Pabrik atau distributor telah diminta SMK3, lalu diminta K3nya, itukan menambah nambah syarat. Itu artinya mereka PPK atau Pokja sudah menyuruh salah satu distributor atau Pabrik untuk mengurus K3. Sehingga Pabrik atau Distributor lain tidak bisa ikut memberikan dukungan. Pada kegiatan tersebut. Karna setiap perusahaan atau pabrik pasti mempunyai SMK3, tapi kalau K3 mereka perusahaan tak punya. Karna K3 hanya untuk personil perusahaan penyedia jasa. Bukan untuk Pabrik. dan saya yakin setiap pabrik jarang mempunyai K3, kecuali sudah main mata, tapi SMK3 pasti semua punya,”jelas.
Oleh karena itu Rekanan menyampaikan lagi, Untuk syarat sebenarnya perusahan cukup K3, kalau pabrik SMK3. Ini di karenakan untuk keselamatan kerja. Dan kami beberapa rekanan akan menyurati KPPU dan Kajati Riau, karena kami kecewa dengan cara begini,”sesalnya.(Indra)