NIAS, Rakyat45.com– Di kutip dari pemberitaan media metrorakyat.com yang di tayangkan beberapa hari lalu yang menyebutkan bahwa, pasca kepemimpinan Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM sebagai bupati Nias, puluhan perusahaan pemecah batu dan pengelolaan pasir atau yang biasa di sebut Stone Crusher di wilayah kabupaten Nias diduga tidak mengatongi Izin. Minggu (6/9/2020)
Keberadaan perusahaan pemecah batu yang di duga belum memiliki ijin di wilayah kabupaten nias ini sudah beroperasi bertahun-tahun.
Namun perusahaan pemecah batu yang tidak memiliki izin di wilayah kabupaten Nias belum ada tindakan tegas dari pemerintah dan dinas terkait. Bahkan diduga tidak pernah membayarkan pajak perusahaannya kepada Negara yang ini merugikan negara.
Ketua LSM GMBI WILTERSUS KEPULAUAN NIAS.(Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Happy A. Zalukhu Kepada Metrorakyat.com Mengatakan, Pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Nias, Kapolres Nias agar segera menindak tegas oknum-oknum pengusaha Stone Crusher yang ada diwilayah Kabupaten Nias yang di duga tidak mengatongi izin.
“Kepada pemerintah daerah dan polres Nias diminta agar menindak tegas pengusaha yang di duga ilegal tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-Undangan yang berlaku,”harap Happy.
Menurutnya, perusahaan ini diduga melanggar beberapa aturan perundangan Antara lain, Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB, UU Minerba nomor 4 tahun 2009 disitu telah ada ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.”Tegas Happy
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, dengan itu, akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut. (Makmur Gulo)