Pekanbaru, Rakyat 45.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta aparat hukum di Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan tanah untuk kantor Camat Bathin Solapan dan Camat Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dan 2019. Desakan tersebut disampaikan Ketua Divisi Hubungan Antara Lembaga LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Donald, S.Sos di Pekanbaru, Rabu (09/09/2020) sore.
Diutarakannya berdasarkan bukti data baru yang kembali ditemukan tim organisasi/lembaganya dilapangan, segera disampaikan ke pihak Kepolisian di Polda Riau, Ditpikor di Bareskrim Polri di Jakarta dan ke pihak BPK untuk dilakukan pengusutan.
“Saat ini kami di lembaga DPP Komunitas Pemberantas Korupsi, sedang menyusun berkas laporan tambahan ke Polisi menyusul bukti laporan yang telah diterima pihak Polda Riau setahun yang lalu (tanggal 29 Juli 2019). Doa-kan kami, semoga dalam waktu dekat, berkas bukti tambahan laporan baru mengenai perkara ini segera selesai dan diterima secara baik oleh pihak berwenang untuk diusut tuntas” kata Donald.
Dia (Donald-red) mrenambahkan, pihak lembaganya tidak sekedar melaporkan dugaan penyimpangan atau mark up dana APBD tahun 2018-2019. Namun pihak elemen anti korupsi itu akan melaporkan adanya dugaan penyimpangan pembuatan macam administrasi surat menyurat termasuk dugaan pemalsuan surat sebidang tanah yang diduga melibatkan kelompok.
“Kami (LSM Komunitas Pemberatas Korupsi) ada temuan data indikasi penyimpangan terhadap pembuatan administrasi dan bukti keterangan dugaan pemalsuan selebaran surat tanah,” ungkapnya.
Dari data dan hasil investigasi yang dilakukan baru-baru ini dilapangan kata Donald, ada beberapa temuan yang disinyalir merugikan keuangan negara miliaran rupiah terkait proses pengadaan tanah untuk kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan dan Camat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dan 2019 tersebut.
“Bukti akurasi data sudah ada kami peroleh. Dan pihak yang mau jadi saksi atas peristiwa dugaan kongkalikong dan penyimpangan anggaran pengadaan lahan/tanah untuk bangunan kantor di dua kecamatan daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tersebut, ada” ujarnya
Terkait dugaan penyimpangan dan mark up dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dan 2019 dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Camat Bathin Solapan dan Camat Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis tersebut, hingga berita ini terpublish pihak Sekretariat Daerah Bengkalis belum memberikan keterangan Pers, meski wawancara tertulis awak media telah diterima secara resmi sebelumnya.
Namun, mantan Camat Kecamatan Bathin Solapan saat diwawancara salah satu awak media diruang kerjanya di kantor Camat Kecamatan Pinggir belum lama ini, tidak bersedia memberikan keterangan.
“Saya dalam masalah pengadaan tanah untuk kantor Camat Bathin Solapan itu, sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang namanya Robbi. Jadi, Saya gak mau memberikan keterangan lagi kepada media atau Wartawan, langsung saja sama penyidik yang di Polda ditanyakan”, kata Azuar
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi salah satu tim awak media melalui via seluler (WA), Rabu (09/09) malam, belum ada jawaban***(red)