KAMPAR, RAKYAT45.com – Tim Opsnal Polsek Kampar kiri tangkap seorang pengedar Narkotika jenis Shabu, pada senin malam(19-10-2020) diwilaya Dusun sukaramai Desa kebundurian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Pelaku narkotika yg diamankan aparat kepolisian ini adalah FP alias F (26) warga dusun sukaramai desa kebundurian kecamatan gunung sahilan.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket sedang shabu terbungkus plastik bening seberat 7,4 gram, 1 unit timbangan digital merk constan, 58 lembar plastik bening, sebuah dompet warna coklat dan 1 unit hp oppo yg digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (19-10-2020) saat itu Kapolsek Bambang Sugeng MH mendapati inpormasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yg erlokasi di desa kebundurian.
Atas informasi itu Kapolsek kiri perintahkan Panit Reskrim Iptu Ferry M Fadillah SH bersama Tim Opsnal, polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 7,4 gram, dan barang bukti lainnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke polsek kampar kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng di dampingi Panit Reskrim Iptu Ferry M Fadillah saat di kompirmasih membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, di sampaikan Ferry bahwa hasil pengecekan Urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.
Tersangka akan di jerat pasal 114(1) junto pasal 112(1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Wartawan Muhamad Sabri (MS)