NIAS, Rakyat45.com – Dalam pelaksanaan APBDesa di 170 Desa di wilayah Kab.Nias harus di laksanakan dengan ketentuan dan regulasi yang ada tanpa melihat siapa pun orangnya. Hal itu di tegaskan kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Fanolo Laoli saat di wawancarai oleh media ini. Rabu, (11/11/20)
Kami dari pemerintah Kabupaten dalam hal ini dinas terkait yang menangani desa selalu menerapkan kepada semua kepala desa di wilayah Kab.Nias ini bahwa pada pelaksanaan APBdesa harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Bukan karena melihat famili, teman, saudara, sahabat maka aturan itu di abaikan, tetapi sejak saya menjabat sebagai kepala dinas PMD Kab.Nias dari bulan februari 2020, telah menegaskan kepada semua kepala desa bahwa ketentuan dan peraturan itu wajib di laksanakan.”Tegas Fanolo Laoli
Di tambahkannya. “Pada pelaksanaan APBDesa ini tentu kadang terjadi masalah atau kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintahan Desa. Maka kita dari dinas PMD Kab.Nias selalu turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut dan memfasilitasi dengan baik,” Seraya Kadis PMD Fanolo Laoli menyampaikan. Sampai saat ini dana yang sudah masuk di rekening masing-masing desa di 170 Desa di Kabupaten Nias telah mencapai 80%,” Ucapnya kepada media ini
Fanolo Laoli juga menyampaikan,” Saya berharap kepada masyarakat dan juga kepada rekan-rekan jurnalis maupun LSM, jika pada pelaksanaan APBDesa ini ada yang tidak sesuai dengan pengamatan atau penglihatan rekan-rekan, maka silahkan laporkan sama kami, baik secara lisan maupun secara tertulis. Supaya kita bisa mencari solusi yang terbaik agar kepada desa serta perangkat desa tidak terjerumus ke hala-hal yang tidak baik,” Harapnya
Ketika media ini mempertanyakan soal surat kementerian desa tentang perpanjangan BLT sampai bulan Desember
“Ia mengatakan, memang benar ada surat kementerian Desa tentang perpanjangan BLT, namun saya juga belum melihat surat itu karena tidak melalui Bupati atau dinas PMD tatapi surat itu langsung ke desa. Dan itu membuat pemerintahan desa bingung karena rata-rata desa sekarang tinggal 20% lagi dana yang belum di tarik, dan sudah ada pos-pos penggunaan anggaran itu seperti honor kepala Desa dan perangkat serta pos-pos penggunaan anggaran lainnya, maka otomatis anggaran desa tidak memungkinkan,” Tandas orang nomor satu di dinas PMD Kab.Nias itu Fanolo Laoli mengakhiri.
(Makmur Gulo)