Oknum Anggota Satpol PP Pukul A Tanpa Sebab Mata Sampai Memar

Bengkalis, Rakyat45.com – Seorang Pria menjadi korban pemukulan berinisial AK (Ade Kurniawan) oknum Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalan Jenderal Sudirman di depan toko penjualan makan burung. Kejadian pada Senin malam (24/1/21). bermula saat Pria bernama Aciok berdebat mulut dengan Anggun, kemudian datang Adek Kurniawan lansung memukul dengan kepal tangan ke Saudara Aciok.

Dalam hal ini korban tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang dialami dari penganiayaan, anggota Satpol PP Bengkalis tetapi tidak sampai luka berat, cuma terdapat luka robek pada kening dan memar atau lebam di bagaian mata korban. Ade Kurniawan pelaku penganiayaan tersebut segera dapat di tangkap dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

Aciok korban pemukulan saat diwawancarai Rakyat45.com, menyampaikan, pemukulan pada Senin malam (24/1/21) dilakukan Anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Saya dari rumah pergi ketempat penjualan Burung di jalan Sudirman parit bangkong terjadi keributan, pertengkaran antar saya dan Anggun,” terang Aciok dirumahnya jalan Bantan desa senggoro. Minggu (31/1/21).

Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan memukul orang dalam kondisi apapun dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan, kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan orang lain. Dalam arti ketentuan ini juga berlaku bagi Ade Kurniawan si Satpol-PP yang memukul Aciok dengan kepal tangan.(Indra)