Dugaan Korupsi BUMD PD Tuah Sekata : Kajari Pelalawan Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka AF
Pelalawan, Rakyat45.com – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Jl. Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kec. Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
AF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa, 23 Februari 2021. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar,”Jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka,
memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.
Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.
Dipanggil secara patut untuk dimintain keterangan sebagai tersangka, dan Tersangka datang memenuhi panggilan penyidik selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF. “Jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius kepada Media Rakyat45.Com melalu via WhatsApp.(SL)