Polres Merangin Kembali Amankan Satu Pelaku Tindak Pidana Kasus Shabu

Merangin, Rakyat45.com – Jajaran Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 Polres Merangin kembali berhasil amankan satu pelaku berinisial B (36) warga Desa Seling, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin pada Jumat (26/2/21) sekira pukul 21.00 WIB terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Kronologis kejadian berawal pada Jumat (26/2/21) sekira pukul 08.00 WIB Team Satgas III Ops Antik mendapatkan Informasi bahwa ada sebuah Pondok di tepi Sungai Batang Tabir Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap B (36) terkait tindak pidana narkotika berdasarkan Informasi tersebut kemudian Team melaksanakan Lidik dan Pulbaket” Jelasnya.

Selanjutnya pada Jumat (26/2/21) Sekira pukul 20.00 WIB team mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Tempat kejadian penangkapan berada dipondok tepi sungai Batang Merangin Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

Dari berbekal Informasi tersebut kemudian Team bergerak menuju ke TKP, sekira pukul 21.00 WIB team melakukan penggerebekan di TKP berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial B (36) serta satu bernama Nizom berhasil melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 amankan yakni 1 (satu) buah bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 2,45 Gram, 9 (sembilan) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 1,55 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 1,43 Gram, 7 (tujuh) buah plastik bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet merk Tiger, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas bungkus rokok, 1 (satu) buah kartu nama merk Al Azhka, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam beserta kartu simnya, dan 1 (satu) buah gunting warna pink.

“Dalam penggeledahan di Pondok tersebut ditemukan 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Shabu berbagai ukuran dan beberapa Barang Bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika, kemudian team melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap Nizom team tidak menemukan keberadaannya” Tambah Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku berinisial B (36) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Polres Merangin/Bisroh