Ditanya Penyegelan Tempat Usaha Pedagang, Kadis Pasar Ciracas Bungkam

Jakarta Timur, Rakyat45.com – Pedagang Pasar Ciracas Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur Tiur Siahaan merasa dirugikan puluhan juta rupiah akibat penyegelan yang dilakukan pihak Dinas Pasar Ciracas.

Pasalnya, akibat penyegelan tempat usaha milik Tiur, al hasil dagangan ikan asin menjadi busuk akibat karena disegel pihak Dinas Pasar Ciracas.

“Saya juga harus tahu kesalahan apa dan dikonfirmasi dulu dipanggil ke kantor, ini disegel barang dagangan saya jadi busuk dan saya rugi sampai puluhan juta rupiah, “ungkap Tiur kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Ironisnya lagi, kata Tiur, penyegelan tempat usaha dagangnya dilakukan pihak Dinas Pasar Ciracas tanpa sepengetahuannya. Ketika dirinya menemui pihak Dinas Pasar di Lantai 2 Dinas Pasar Ciracas.

“Dagangan saya masih di dalam, saya butuh makan dari berdagang itu modal saya hanya orang kecil, ” keluh Tiur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Ciracas Alvi Rahim terkesan menghindar terkait penyegelan tempat usaha dagang milik Tiur tersebut.

“Aduh gimana saya menjelaskannya, sama pemiliknya lebih jelas, ” terang Alvi.

Alvi ketika dikonfirmasi lebih lanjut setelah ada penjelasan dari pedagang. Namun, Alvi selaku Kadis Pasar bungkam tidak ada merespon ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon selulernya.**(red).