Merangin, Rakyat45.com – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Bulan Suci Ramadhan 1442 H Team Opsnal Polres Merangin menggerebek rumah seorang pelaku berinisial SY (53) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin serta menyita beberapa Minuman Keras (Miras) pada Sabtu (1/5/21) sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut disinyalir pelaku berinisial SY (53) menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk.
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kabag Humas Iptu Edih “Ya bahwa telah diamankan seorang pelaku diduga nekat menjual Minuman Keras (Miras) di bulan suci Ramadhan” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan pelaku berinisial Sy (53) dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di rumah Pelaku di temukan barang bukti berupa 31 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 3 Botol Asoka Putih, 4 Botol Newport Blue, 5 Botol Asoka Kuning, 9 Botol Beras Kencur, 12 Botol Beer Hitam Guinness, dan 22 Botol Beer Bintang Putih.
Sumber : Humas Polres Merangin/Bisroh