Kampar, Rakyat45.com – Akirnya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto angkat bicara terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar tahun 2020 sebesar 2,8 Milyar.
Catur Sugeng Susanto kepada Rakyat45.com digedung DPRD Kampar setelah rapat Paripurna, Senin sore (7/6) mengatakan,”Terkait adanya temuan dana BTT di BPBD Kampar tahun 2020 harus ditindak lanjuti,” tegasnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Catur Sugeng Susanto, namanya ada temuan wajib ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai aturan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada OPD yang bersangkutan untuk menyelesaikannya.
Adanya temuan tersebut karena ada yang disalah gunakan oleh mereka dan terkait moralitas yang bersangkutan, kata Catur Sugeng Susanto dengan singkat.(Yal)