Peristiwa Sadis dan Keji Atas Pengeroyokan Pasutri Hingga Merenggang Nyawa, Suami Korban Berhasil Melarikan Diri

Pelalawan, Rakyat45.com – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) jalan poros RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 36 di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti. berlangsung mulai Jumat (23/07/2021) sampai Sabtu (24/07/2021).

Peristiwa sadis itu terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021. lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Pasutri tersebut disiksa secara keji oleh sembilan orang pelaku yang merupakan teman kerjanya,
Korban bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27).

Baca Juga: Sedih Ribuan Pelayat Saksikan Prosesi Pemakaman Pasangan Suami Istri Warga Jangkang Korban Lakalantas

Akibat pengeroyokan tersebut, istrinya korban Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku.

Hingga akhirnya kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dan mengungkapkan perlakuan sadis para korban kepada pasutri itu.

“Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Pimpinan Redaksi Media Online di Medan Kritis, Mengalami Tindakan Kekerasan oleh OTK

“Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan,” sambungnya

Akibat pengeroyokan keji itu, korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.

Sedangkan korban Yulina Hia meninggal dunia pada saat penyiksaan naas itu dan dikuburkan para pelaku secara tidak wajar di hutan. Hingga polisi membongkar makam tersebut untuk membawa jenazah wanita itu untuk diperiksa.

Sembilan orang pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menimpali, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan, “papar Kapolres Indra Wijatmiko.

Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni pasutri dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.

“Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH,” tambah Kasat Nardy Masry.

Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/07/2021) sampai Sabtu (24/07/2021). Pada Minggu (25/07/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.

Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.”tutup Kasat AKP Nardy Masri.**SL