Hak jawab & Klarifikasi PT. Musim Mas, Terkait Pemotongan Pajak THR Karyawan

Pelalawan, Rakyat45.com – Menjawab pertanyaan media Rakyat45.com dalam hal laporan LBH PM ke Polres Pelalawan adalah sangat keliru dan sama sekali tidak benar jika PT. MM dituduh telah melanggar UU ketenaga kerjaan, Sebagai mana yang dituduhkan dalam laporan tersebut

Bahwa sikap perusahaan jelas dan telah dituangkan dalam surat jawaban somasi yang ditujukan kepada LBH Permata dengan nomor 062.HM/MM-BTK/06-2021. pertanggal 04 Juni 2021 Perihal : Tanggapan Somasi.

Dalam surat jawaban PT. Musim Mas tersebut tertulis sbb : Merujuk surat Saudara Nomor 031/somasi/Pdn.P/V/2021/LBH-PERMATA/RIAU tertanggal 17 Mei 2021, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, terkait surat LBH Permata, perlu kami memberikan penjelasan terhadap duduk permasalahan agar Saudara memperoleh informasi yang benar sehingga dapat memahami secara detail dan lengkap sebagaimana perihal surat saudara dimaksud.

Bahwa, perlu kami sampaikan PT. Musim Mas adalah Perusahaan yang patuh dan taat serta komit untuk melakukan dan melaksanakan semua aturan hukum yang berlaku salah satu diantaranya mengenai ketentuan pemotongan pajak THR.

Bahwa, sesuai peraturan di bidang perpajakan setiap penghasilan yang diterima oleh Pekerja wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja dan hal ini tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh Warga Negara Republik Indonesia.

Bahwa, sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang saat ini trend-nya masih meningkat, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 memberikan kebijakan menanggung pajak atas penghasilan yang diterima pekerja dengan kriteria tertentu sebagaimana termaktub dalam isi peraturan dimaksud.

Bahwa, salah satu kriteria yang diatur yakni pada masa pajak pekerja yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana isi Pasal 2 ayat (3) dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Bahwa, sejalan dengan penjelasan pada poin 5 di atas terhadap pendapatan pekerja yang bersifat tetap pada masa pajak April s/d Desember 2020 dan tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- tidak dilakukan pemotongan pajak, sedangkan terhadap komponen THR tetap dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 oleh karena THR merupakan penghasilan yang diterima pekerja sekali dalam setahun / dalam satu periode tertentu. Maka oleh karenanya THR tidak termasuk dalam kriteria penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, sehingga wajib dilakukan pemotongan pajak oleh Pemberi Kerja sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa, sebagai tambahan informasi bagi Saudara terhadap beberapa orang klien Saudara tersebut pada masa pajak tahun 2019 pendapatan yang diterima juga sudah dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya perihal pemotongan pajak ini bukanlah suatu hal yang baru bagi para pekerja tersebut.

Bahwa, pada prinsipnya perusahaan terbuka dan respons terhadap setiap upaya penyelesaian permasalahan pekerja terkait Hubungan Industrial di Perusahaan. Di sampaikan oleh Malinton H. Purba/Manager Humas PT. Musim Mas ke media ini melalui Whatsapp.

Reporter: made

Editor: made