Jadi Pemateri di Pengabmas UIR, Dr YK Paparkan Undang undang IT:hati Hati dalam Bermedsos

Kampar, Rakyat45.com – Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema Sosialisasi Tindakan Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial Dilihat dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Sabtu (09/10/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar itu menghadirkan pemateri yang mumpuni di bidangnya, diantaranya praktisi Hukum yang juga akdemisi Advokad Dr. Yudi, Krismen, S.H.,M.H dan pakar Hukum Islam Dr. Zulkarnaini Umar, S.H.,M.I.S

Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar, S.Sos yang membuka acara Pengabdian Masyarakat dalam Sambutannya mengatakan yang paling banyak aktif dimedia sosial adalah kaum ibu. Ia menjelaskan para ibu-ibu acap kali membagikan kegiatannya ataupun mencurahkan perasaannya di media sosial. “yang di curhatkan temanya beda-beda, yang menaggapi beda, sehingga munculah fitnah” papar kades tarai Bangun Andra Maistar.

Fitnah berkaitan dengan penghinaan atau perbuatan yang tidak menyenangkan yang akan berakibat fatal, saling lapor berkaitan dengan undang-undang IT. “makanya pada hari ini yang banyak di undang oleh panitia, perempuan, kaum ibu, karena mereka yang lebih banyak mengkonsumsi medsos dan rentan terjerat oleh undang-undang IT, “pungkas Andra Maistar.

Usai mendengar sambutan dari Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Dimana materi pertama disampaikan oleh Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H.

Diawal pembahasannya, Dr. Yudi Krsimen memperkenalkan yang dimaksud dengan Undang-undang IT. ia menjelaskan bahwa awalnya undang undang IT itu hanya mengatur transaksi elektronik, namun seiring berjalannya waktu, dengan adanya aplikasi media sosial yang membentuk adanya kelompok-kelompok diskusi.

“Karena manusia itu mahluk sosial, dari kelompok-kelompok itu terjadi interaksi interaksi, dan bahkan acap kali memunculkan pertikaian ataupun konflik, akibat terjadinya konflik melalui media sosial, akhirnya Undang-Undang IT ini mengandung juga sanksi tentang pencemaran nama baik, penghinaan, menyerang kepribadian orang, “papar Yudi Krismen.

Dr. Yudi Krismen mengilustrasikan terkait tindak pencemaran nama baik di media sosial, dimana seseorang yang tidak suka kepada orang lain dan menyebut namanya dengan mengunakan kata-kata kasar di media sosial, tindakan itu  dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik maupun penghinaan. “karena media Sosial itu dapat dilihat oleh orang banyak walapun dengan jarak yang jauh, dan ini dapat dipidana, “terang Dr. Yudi Krismen.

Berbeda dengan hukum sebelum adanya undang-undang IT, dimana jika seseorang menghina orang lain dengan kata-kata yang kasar, tetapi tidak ada saksi yang melihat ataupun mendengar, “tidak bisa dipidanakan, “jelas Dr. Yudi krismen kepada masyarakat yang hadir saat menjelaskan bahanyanya media sosial jika disalah gunakan.

Dan lebih berbahaya lagi sambung Dr. Yudi Krismen, ancaman hukuman penghinaan atau pencemaran nama baik itu 4 tahun penjara, dan bahkan sebelum adanya perubahan, didalm undang undang IT ini ancaman hukuman penghinaan dan atau pencemaran nama baik hingga 6 tahun Penjara.

“Apa bedanya 4 tahun dengan 6 tahun penjara” tanya Dr. Yudi Krismen kepada hadirin.

“Didalam kitab undang-undang hukum acara pidana, jika kesalahan yang diperbuatnya mendapat ancaman hukuman diatas 5 tahun, maka mulai dari proses penyelidikan seseorang yang diduga melakukan kesalahan dapat dilakukan penahanan oleh pihak berwajib. artinya Setelah laporan masuk, langsung ditangkap, masalah terbukti atau tidak terbukti itu masalah nanti di pengadilan,” terang Yudi Krismen.

Lebih lanjut Dr. Yudi Krismen menjelaskan, untuk pencemaran nama baik, atau penghinaan, atau merusak kehormatan orang, ada undang undang Pidana umum nya yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni  yang tercantum didalam pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.

“Untuk itu, hati-hati dalam bersikap, terlebih jika menggunakan media sosial. Gunakan secara bijak, jangan karena keteledoran dalam bermedsos, harus berurusan dengan penegak hukum, “tutup Advokad bergelar Doktur Hukum itu.

Didalam pandangan hukum islam terkait tindak penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan media sosial, Dr. Zulkarnaini Umar, S.H.,M.I.S menjelaskan termasuk kedalam perbuatan dosa.

Ia menerangkan penerapan hukum pidana Islam secara umum belum di terpakan di negara indonesia, kecuali provinsi Nangro Aceh Darusslam.

“Didalam ruang lingkup Hukum Pidana Islam, terdapat tiga ruang lingkup, salah satunya hukum Qisos atau yang disebut dengan hukum timbal balik, artinya jika seseorang melakukan pembunuhan, dan keluarga yang terbunuh itu menuntut, maka hukuman bagi si pembunuh juga harus dibunuh, “kata Dr. Zulkarnain menenerangkan pengertian hukum qisos.

Lebih lanjut, Dr. Zulkarnain menjelaskan terdapat perbedaan antara hukum pidana Islam dengan Hukum Positif yang berlaku di negara Indonesia, dimana didalm hukum positif, jika seseorang melakukan pencemaran nama baik saja, dapat dihukum, sementara didalam Hukum Pidana Islam, seseorang dapat di hukum jika di melakukan pengrusakan fisik.

Artinya sambung Dr. Zulkarnain, melakukan penghinaan kepada seseorang melalui media sosial, pastinanya di dahulukan dengan niat, sedangkan didalm islam, segala susatu perbuatan pastinya di dahului dengan niat. dengan kata lain, “melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang melalui medsos dilarang didalam Islam” tutur Dr. Zulkarnain.

Seperti didalam surat al hujarat ayat 11 “hai orang-orang yang ber iman, janganlah kamu menghina, janganlah kamu meng olok-olok suatu kaum dengan kaum yang lain, boleh jadi yang di olok-olok itu lebih baik dari pada yang mengolok-olok, “terang Dr. Zulkarnain

Didalam media sosial banyak terjadi, bagaimana media sosial di gunakan itu untuk mencaci, menghina, dan sebagainya, meskipun tidak bertatap muka langsung dengan seseorang, tetapi memiliki niat untuk menghina seseorang, maka didalam islam dianggap sudah berdosa, tanggungjawabnya kepada Allah SWT. Tetapi didalam hukum pidana Islam belum dikenakan hukuman, karena dia tidak membunuh, bukan berzina, bukan murtad, bukan pemberontak. tetapi apabila akbibat dari menfitnah itu merusak tubuhnya, baru dikenakan hukum pidana islam.

Artinya sambung Dr. Zulkarnain, melakukan penghinaan kepada seseorang melalui media sosial, pastinanya di dahulukan dengan niat, sedangkan didalmaturan ajaran islam, segala susatu perbuatan itu dihitung didahului dengan niat.

Diakhir pemaparannya, Dr. Zulkarnain berpesan, agar berhati hati dalam bermedsos, klarifikasi semua berita yang diterima, sebagaimana yang di ajarkan didalam Al Quran didalam surat al Hujarat ayat 6, “hai orang-orang yang beriman apabila datang  seorang fasik kepadamu membawa berita, maka bertabayunlah (klarifikasi)”.

“Periksa kebenaran berita tersebut, akan berdosa kita jika menyebarkan berita yang tidak benar terlebih lagi akibat berita yang tidak benar itu menyebabkan putusnya hubungan silaturahmi, karena kata ALLAH SWT tidak akan masuk Surga orang yang memutus hubungan silaturahmi, “tutup Dr. Zulkarnain.

Dari pantauan awak media, kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Islam Riau itu disambuat baik oleh warga desa tarai bangun, tampak dari kursi yang disediakan oleh panitia bersama perangkat desa yang berjumlah sekitar 100 kursi penuh di duduki oleh warga.

Bukan hanya itu saja, warga dengan seksama mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan oleh akademisi UIR itu.

Begitu juga pada saat sesi tanya jawab, warga yang didominasi kaum ibu benar-benar memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menambah wawasan mereka, dengan pertanyaan yang variatif.

Ibu Safriana salah satu warga Desa Tarai Bangun saat di wawancara oleh awak media usai acara Sosialisasi Tindakan Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial Dilihat dari Hukum Positif dan Hukum Islam mengaapresiasi kegiatan yang di taja oleh fakultas hukum UIR itu.

“saya pribadi dan juga para ibu yang hadir disini, kami sangat senang dengan kegiatan ini, kami diberi pencerahan ilmu bagaimana bermedsos yang baik, selama ini kami tidak mengerti efek samping yang di timbulkan jika tidak berhati hati dalam bermedsos”.

Ibu safriana berharap kedepannya acara pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UIR itu di adakan kembali, karena kata dia, “saat ini tidak semua kami dapat hadir pada hari ini, saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum yang disampaikan oleh bapak bapak pemateri kami warga desa tarai Bangun kususnya kaum ibu ini lebih mengerti masalah hukum sedikit demi sedikit, “tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Tarai bangun Bribka Lukman Hakim. ia mengatakan dengan adanya sosialisasi mengenai tindak pidana di media sosial, “selaku Bhabinkamtibmas berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedsos, tidak dengan gampang menshare berita berita yang belum di pastikan kebenarannya, apalagi berita berita hoax. begitu juga dalam mengemukakan pendapat di media sosial jangan mengucapkan kata kasar, menfitnah dan lain sebagainya, karena ada konskwensi hukum yang akan dihadapi”.

“Untuk itu kedepannya saya akan berkoordinasi dengan pihak Desa agar kegiatan  sosialisasi hukum dari Universitas Islam Riau ini dapat diagendakan secara kontiniu agar masyarakat Desa Tarai Bangun terjaga dari jeratan undang-undang IT karena ketidak pahamannya” tutup Bhabinkamtibmas Desa tarai Bangun Bribka Lukman Hakim.**

Reporter : Indra