Satres Narkoba Polres Rohul Lagi-Lagi Berhasil Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Shabu

Rokan Hulu, Rakyat45.com – Lagi- lagi tim Sat Res Narkoba Polres Rokan hulu mengamankan dua orang pelaku yang diduga memiliki shabu untuk di jual belikan di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan hulu AKBP Eko Wimpianto Hardjito SIK saat di konfirmasi melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH,  menjelaskan,”Koronolgis kejadian pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 Personil Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang menjual narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi, SH memerintahkan anggota beserta 4 personil untuk melakukan lidik. Pada Senin, 01 Nopember 2021 sekitar pukul 08.50 WIB Personil Sat Resnarkoba dengan tim menuju rumah yang disebut.”jelas Paur Humas Polres Rohul.

“Dan sepakat membagi tugas 2 Personil di dalam rumah dan 3 personil melakukan pemantauan di sekitar rumah tidak lama menunggu datang 1 Unit Mobil Xenia warna hitam BM 1284 QW berhenti di depan rumah tersebut yang tepatnya di kecamatan Kabun.

Dalam pantauan Tim Sat Narkoba Polres Rohul dalam mobil Xenia keluar 2 (dua) orang langsung masuk ke dalam rumah dan berjumpa salah satu pelaku yang berinisial R dan lansung mengeluarkan 2 (dua) paket yang diduga shabu.

“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku inisial S dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan yang diduga tersangka dan ditemukan Barang Bukti.” AIPDA Mardiono P SH, Rabu (3/11/2021). kepada Rakyat45.com

“Dari hasil introgasi terhadap saudara R dan saudara S menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik S diperoleh dari seseorang dijemput ke Rengat dengan cara dihubungi melalui Handphone.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berikut ; 2 Paket Narkotika jenis shabu, berat kotor 66,75 Gram, 1 unit Hp merek Samsung lipat warna hitam, 1 unit Hp androit merek oppo. 6 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik besar klip warna bening, 1 lembar plastik obat warna biru, 1 Tisu yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 lembar STNK atas nama Samsul Bahari, 1 unit Mobil Merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM 1284 QW,

“Sementara masing – masing yang terduga tersangka di kenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama 7 sampai 12 tahun penjara.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.”tutur Paur Humas Polres Rohul.**

Reporter : Irwansyah Hasibuan.