Meranti, Rakyat45.com – Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : 400/KESRA/XI/2021/20C yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (19/11/2021) yang telah beredar tentang Penetapan Persyaratan Penyediaan bantuan biaya pendidikan untuk program studi sastra (S1,S2,S3), Program doktor umum dan doktor spesialis kepada mahasiswa yang berasal dari kabupaten kepulauan meranti tahun anggaran perubahan 2021, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021).
Dengan nada kecewa terhadap kebijakan itu, Kordinator Ikatan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Arif Al-Arkhan mengatakan “surat itu dengan tegas dan jelas terang benderang bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mendiskriminasi kami sebagai mahasiswa meranti yang sedang menempuh pendidikan di kabupaten Bengkalis.
“Membaca Surat Edaran itu saya menilai, Bahwa pemerintah daerah dengan jelas tidak sama sekali memperhatikan kami sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di kabupaten/kota lain misalnya Politeknik Bengkalis, STAIN Bengkalis Dan STIE Syari’ah Bengkalis. Dengan Surat itu berarti mereka mengali lobang sendiri atau jurang buat mereka sendiri.
Ditambahkan Muhammad Arif Al-arkhan, Mahasiswa melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak mereka terkait dana Beasiswa, Itu hak nya mahasiswa yang juga dilindungi undang – undang untuk menuntut haknya bahkan menuntut keadilan, dan kenapa tahun ini baru muncul kebijakan seperti itu, bahkan 2 tahun yang lalu tidak ada kebijakan seperti ini, ada apa dengan pemerintah daerah kita?. dan Kami juga mendesak Pemda Kabupaten Kepuluan Meranti, untuk secepatnya menanggapi hal tersebut dan memperlakukan yang adil.
“Kami juga berharap agar Ketua DPRD Kepulauan Meranti bersama kami untuk memperjuangkan ini dan meminta kepedulian dengan daerah, karena kami sangat merasa adanya diskriminasi atas kebijakan yang telah dikeluarkan” pinta Muhammad Arif.
Sementara, Surat ini menjadi bukti kami bahwa kebijakan ini terkesan “menganaktirikan” serta diskriminasi oleh pemerintah daerah. karena ini sudah terbuka terang dan saya yakin semua bukti ada pada kami, karena kami yang sangat dirugikan dalam hal ini, ” ungkapnya.
Dan saya mendesak agar Pemerintah daerah secepatnya menanggapi hal tersebut, apabila dalam waktu 3 hari belum diselesaikan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa. pemda jangan bermain-main dengan dunia pendidikan, mahasiswa inikan lagi berjihad dalam dunia pendidikan, saya harap kita sadari bersama terlebih lagi pemerintah yang punya andil lebih terhadap anak bangsa, jadi jangan lah menambah masalah baru, karena Surat yang dikeluarkan itu bisa menjadi dasar yang kuat untuk kami.“Tutup Kordinator Ikatan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti.**
Editor : Indra