Usai Tinjau Vaksinasi Massal Desa Bantan Tua, Kapolres Bengkalis Gelar Press Release TP Perdagangan Orang

Bengkalis, Rakyat45.com – Kembali tinjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal di Desa Bantan Tua, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K menggelar pers release di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (24/1/2022) sekita pukul 13’00 WIB. seluruhnya ada 5 kasus yang pertama adalah yang di bahas tidak pidana perdagangan orang atau imigran.

Kapolres Bengkalis Didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SH sarta Kasi Humas Polres, AKP Edwi Sunardi dan Kanit Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan dalam pers release kejadian tindak pidana perdagangan orang atau imigran.

Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul jam 19’30 WIB, lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di pelabuhan Pangkalan Buah Sungai Selat Morong Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang pekerja migran Illegal yang terdiri dari 14 (empat belas) orang laki – laki 4 (empat) perempuan yang dibawa Amin (Tekong) DPO, Bokir (tekong) DPO, M.Zafitra (ABK), berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan Negara Malaysia.

Namun sekira 1 jam perjalanan tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.

“Pelapor adalah korban yang selamat dari kecelakaan laut itu ada 11 orang ada 14 orang yang meninggal ada 3 orang, tersangka yang telah diamankan ada 4 orang yaitu MHD ator yang keduanya jet alias scam atau RZ yang ketiganya RR atau Basri yang tempatnya KS alias bang atau Ujang.”ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 19’30 WIB terjadi laka laut yaitu di perairan Rupat kemudian Satuan Polisi Pengairan (Polairud) Polres Bengkalis beserta dengan Personil Polsek Rupat merupakan mendatangi tempat kejadian perkara di TKP kami mendapatkan bahwasanya laut ini diduga ditumpangi oleh imigran atau pekerja migran ilegal yang akan menyeberang ke Malaysia bagaimana ini dikatakan ilegal.

“Karena TKI – TKI ini tanpa melewati prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui hal ini adalah kementerian ketenagakerjaan adapun yang kami amankan pertama kali adalah 12 orang penumpang yang selamat kemudian 3 orang enumpang yang meninggal dunia ditemukan oleh satpolair Polres Bengkalis.”jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis saat pers release, Senin (24/1/22).

“Setelah itu kami tim gabungan antara Satreskrim Polres Bengkalis dengan Satpolair Polres Bengkalis membentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyelidikan didapatkan dari antara korban yang selamat ini ada 1 ABK 1 APK dengan inisial Z.

Kemudian kami mendapatkan informasi bahwasanya di speedboat itu ada juga 1 orang tekong beserta 2 orang ABK lainnya, sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap orang-orang tersebut.

Terakhir berdasarkan hasil ini kami yang bersangkutan itu sama kemudian kami mengevakuasi korban 3 orang jenazah ke rumah sakit umum kota Dumai.”cetus AKP Meki

Sekarang 2 jenazah sudah di pulangkan ke Jember ke alamat duka sedangkan 1 (satu) jenazah orang Cilacap itu berdasarkan keterangan atau surat pernyataan dari keluarganya bersedia dimakamkan Rumah sakit Umum Dumai, kemudian 14 yang selamat lainnya kami serahkan ke pihak P4TKI dan 4 orang TKI yang mana sudah dipulangkan ke alamat masing-masing.

$Sedangkan yang lainnya yang kami Duga pelaku dan sekarang sudah ditangkap 3 orang pada hari Kamis dan hari Jumat kemarin perannya yaitu yang pertama JB atau jambu, adalah otak pelaku otak pelaku dari kegiatan ini beliau inilah yang mengatur agen yang mengatur menampung TKI. kemudian mengatur keberangkatan TKI tersebut sedangkan bos dari jambu lain yg bernama Ismail yang sebagaimana rekan-rekan ketahui orang ini telah ditangkap oleh Direktorat narkoba Polda Riau beserta satnarkoba Polres Bengkalis dalam perkara kepemilikan atau bandar narkoba jenis sabu, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Riau.”tutur Kasatreskrim Polres Bengkalis.

Kemudian kami juga mengamankan tersangka yang bernama RI ini perannya adalah sebagai penampung TKI Kemudian kami juga mengamankan yang keempat yaitu saudara C atau perannya ini adalah sebagai agen dan penampungan TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Adapun barang bukti yang menguatkan PMI dari pasport yang ditemukan.

Pelaku undang-undang tppo dan keimigrasian dan 359 KUHP yang ancaman hukumannya itu dia punya ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun demikian terima kasih,”tutup Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.**

 

Red/Indra