Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bidang Pemberantasan BNNP Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – BNNP Riau Konfrensi Pers terkait kasus pengedar dan pengguna Narkoba Jenis Shabu dengan barang bukti 264,04 gram dan 184,69 gram serta Pil Ekstasy 106 butir, sekaligus dimusnakan oleh BNNP Riau di alamat Jl.Pepaya, Kota Pekanbaru (07/06/2022.

Dengan nama tersangka Adnan M.Noer Alias Anan Bin Muhammad Arif, Ali Wazir Alias Ucok Bin Aswandi, dan Gen Yolanda.

Adnan ditangkap didepan mushola SPBU jalan Arifin Ahmad nomor 45 kelurahan Sidomulyo timur kecamatan marpoyan damai.

Ali dan Gen ditangkap di komplek perumahan Damai Langgeng Blok D No.16 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani.

Dalam konfrensi tersebut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prinsi Riau Kombes Pol Berlindo, SIK menjelaskan, “Bahwa pengembangan kasus tersebut berawal dari penangkapan muhammad Adnan yang ditangkap di SPBU Arifin Ahmad, setelah itu kita cari lagi informasi dari si tersangka, bahwa kita dapat lagi temanya Ali Wazir di perumahan Marpoyan Damai, disana kita mendapat 2 tersangka, Ali Wazir dan Gen.

Berlindo melanjutkan, setelah itu kita menemukan sebanyak 184.69 Gram Shabu-Shabu dan 106 Butir Pill Ekstasi yang akan kita musnahkan hari ini,” jelasnya.

Bukti Narkoba tersebut yang akan dimusnakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar SH,S.I.K dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Reporter : Afdal
Editor : Made W