Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Restorative Justice (RJ)

Pelalawan, Rakyat45.com – Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata, dihadiri langsung
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau Dr. Jaja Subagja, SH., MH beserta ibu dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Silpia Rosalina, SH., MH.
Pada hari senin 4/7/2022
Jalan Hangtuah Desa Makmur SP VI, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Turut menghadiri Bupati Pelalawan H.Zukri dan Wabup Nasarudin.SH.MH beserta Ketua DPRD Pelalawan Baharudin.SH.dan unsur Frokopinda lainnya.

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, Dalam sambutannya
menyampaikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata disebut dengan Rumah Restorative Justice (RJ) dimana tempat menyelesaikan masalah untuk masyarakat yang terkena dampak hukum, yang mana rumah Adhyaksa dibangun untuk memfasilitasi perdamaian perkara ringan sebagaimana yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.

“Hal ini tertuang pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative,” ujar Silpia Rosalina, SH., MH.

Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja.SH.MH dalam sambutannya mengatakan, rumah Adhyaksa ini adalah milik masyarakat, bagaimana permasalahan masyarakat itu jangan sampai langsung disidangkan di pengadilan.
yang mana permasalahan pencurian yang kerugiannya dibawah 2,5 juta, bisa kita mediasikan digedung Adhyaksa ini,” ujar Kajati Riau.

Ditambahkan Jaja, hadirnya Rumah Adhyaksa ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik .”Jangan sampai hangat-hangat taik ayam, kata nya berulang kali.
Saya berharap dengan adanya Restorative Justice (RJ) silahkan konsultasi dengan hakim, kepolisian, dan forkompinda, bersinergi tapi tolong berSekatai ini tidak menimbulkan toleransi,” tegasnya

Reporter : Soni