Zakaria: Dana Sertifikasi Dan Fungsional Guru Tidak Bisa Dicairkan, karena DPRK Belum Memberi Nomor APBK 

Zakaria, rakyat45.com – Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengatakan, “dana sertifikasi dan fungsional guru tidak bisa dicairkan, karena Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Agara belum memberi nomor pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Agara tahun anggaran 2023.

Kabid Perbendaharaan BPKD itu meneruskan, kalau APBK 2023 itu sudah diberi nomor oleh DPRK, maka secepatnya kami realisasikan ke rekening Dinas Pendidikan Agara, ucap Zakaria.

Ketika ditanya SBN, didalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru terdapat larangan dan sanksi bagi Pemda yang menunda penyaluran tunjangan profesi guru, Zakaria mengatakan, sanksi kepada Pemda belum ada. Jawabnya singkat.

Amri Sinulingga, aktivis anti korupsi di Agara ketika diminta SBN tanggapannya terkait terlambatnya penyaluran tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 mengatakan, saya sangat merasa heran, seakan-akan pejabat-pejabat di Agara ini tidak mengetahui peraturan dan undang-undang. Pada pasal 21 Permendikbud no 4/2022 telah dengan jelas menyebutkan, Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Aktivis anti korupsi itu menegaskan, Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Permendikbud no 4/2022. Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amri Sinulingga menambahkan, validasi dan penetapan penerima tunjangan telah melalui proses puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN daerah antara dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu penyaluran dana. Sinkronisasi Data 28/29 Februari, untuk pembayaran triwulan I bulan Maret 2022. Sinkronisasi data 31 Mei untuk pembayaran triwulan II bulan Juni 2022. Sinkronisasi data 31 Agustus untuk pembayaran triwulan III bulan September 2022 dan sinkronisasi data 31 Oktober untuk pembayaran triwulan IV bulan November 2022

Aktivis anti korupsi itu merincikan dana sertifikasi dan tunjangan guru tahun 2022 yang masih tertunda, dana tunjangan fungsional guru, dana sertifikasi guru dan dana tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di daerah terpencil. Untuk dana sertifikasi bagi 903 guru TK, SD dan guru SMP di Agara, dana tunjangan yang belum dibayarkan pihak Pemkab tercatat untuk Triwulan IV tahun 2022 sebesar Rp.9 miliar.

Sedangkan untuk dana tunjangan fungsional bagi 255 guru yang belum dibayarkan, yaitu khusus untuk Triwulan II, III dan Triwulan IV Tahun 2022, bila dirincikan setiap triwulannya dana yang harus dikeluarkan dan disalurkan Pemkab Agara sebesar Rp. 191.250.000. Sedangkan untuk 3 triwulan, dana tunjangan fungsional yang harus dikeluarkan pihak Pemkab untuk 255 guru non sertifikasi sebesar Rp. 573.750.000,. Bila dirincikan lagi, setiap bulannya, satu orang guru penerima tunjangan fungsional menerima Rp.250 ribu Rupiah. Sementara untuk dana Sertifikasi, satu orang guru setiap bulannya menerima satu kali lipat dari gaji pokok atau per orang menerima Rp.3 Juta sampai Rp.5 Juta lebih, karena itu dalam satu triwulanannya besaran dana sertifikasi itu mencapai Rp. 8 miliar.

Selain dana sertifikasi dan tunjangan fungsional guru, kata Amri, msih ada beberapa dana kesejahteraan 9 guru tenaga pengajar yang belum dibayarkan yaitu, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil yang bertugas di Kecamatan Leuser, terutama pada SD dan SMP di Desa Naga Timbul, dananya belum juga cair, ungkap Amri.

Tegas Amri, sangat ironis sekali apa yang dikatakan Zakaria Kabid Perbendaharaan BPKD Agara itu, uang sertifikasi guru tahun 2022 belum cair karena DPRK belum memberi nomor pada APBK. Hanya karena masalah nomor APBK sertifikasi guru tahun 2022 itu ditunda. Guru-guru itu mendidik anak-anak bangsa dan mencerdaskan anak-anak bangsa.

Amri Sinulingga meminta kepada DPRK, tolong hak-hak guru jangan dipersulit hanya karena APBK belum dikasih nomor, seberapa sulit memberikan nomor pada APBK? Tanya Amri dengan geramnya.

Pemda Agara dan DPRK Agara harus patuh terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa, “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”, pungkas Amri Sinulingga mengakhiri. RED

 

 

 

1 komentar

Komentar ditutup.