
Kutacane, Rakyat45 – Kajari kejaksaan Tinggi Kabupaten Aceh Tenggara mintak lidik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 1 Lawe Pakam Kabupaten Aceh Tenggara Anggaran sejak tahun 2021-2022 yang bernilai Ratusan juta rupiah diduga sarat masalah dalam realisasinya
Begitu besarnya anggaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut berdasarkan jumlah siswa/i, sementara di sekolah SD 1 Lawe Pakam itu muridnya ratusan. Hal yang senada disebutkan oleh ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (LSM-Tipikor)Jupri Yadi R kepada media pada Selasa (14/03) mengatakan, pertama indikasi berawal dari perencanaan kegiatan dari dana BOS yang tidak transparan, oknum Kepsek jarang melibatkan dewan guru dalam menyusun perencanaan secara musyawarah mupakat di sekolah tersebut.
Kemudian indikasi lainnya, laporan realisasi dana BOS tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaannya, sehingga besar dugaan dana BOS tersebut di korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dijelaskannya, Jupri Yadi R peruntukan dana BOS tidak sesuai dengan juklak dan juknis, sementara tujuan dari dana BOS adalah diantaranya membantu biaya operasional sekolah secara khusus yang bernilai untuk satu orang siswa/i Rp 940.000, kemana uang yang dipungut dari siswa tersebut, atau untuk uang masuk oknum kepala sekolah saja, Jupri berharap kepada Kepala Dinas Dikbud agar mencopot kepala sekolah SD Lawe Pakam tandasnya ( Sp/ AP )
Leave a Reply