Kutacane, Rakyat45.com – Kamis 25 Mei 2023 pada pukul 08:00 WIB. Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024-2029 tahun anggaran 2023 Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut berlangsung di Aula Universitas Gunung Lauser (UGL).
Di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir M.Si dengan kata sambutan serta membuka acara sekaligus dan dihadiri Kalaksa Nazmi Desky, SKM, M.AP (BPBD), Kepala Bappeda Yusrizal ST serta beberapa Pejabat pemerintah lainnya seperti Camat Kabupaten Aceh Tenggara dan peserta Focus Group Discussion (FGD) lainnya.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024-2029 anggara Tahun 2023 ialah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, kerentanan, dan kapasitas dalam bentuk dokumen tertulis dan peta untuk akan mendatang, Pelaksana sosialisasi Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dilaksanakan oleh BPBD Aceh Tenggara bersumber dana DOKA Tahun Anggaran 2023. Penyusun dibantu oleh Tim penyusun dari Lauser Wildife Protection (LWP).
Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Daerah berbagai instansi juga diundang dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Kajian Risiko (KRB) Kabupaten Aceh Tenggara Kepala Bappeda Yusrizal, ST, Dandim 0108/AGARA Letkol Inf M Sujoko, Kapolres R. Doni Sumarsono S.H.,S.I.K Aceh Tenggara serta Camat, kepala desa Aceh Tenggara dan media berserta peserta lainnya yang hadir berkempatan.
Adapun kebutuhan data dalam Penyusunan Dokumen Peta Risiko Bencana Kabupaten Aceh Tenggara ialah seperti Bahaya, Kerentanan, Kapasitas dan Dokumen dimana Karakteristik Bencana Daerah pada Konteks Kajian Risiko Bencana (KRB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penangulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723), Peraturan Kepala Badan Nasional Penangulanngan Bencana No.Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 2011 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 600/218/2013 tentang pembentukan Tim Penyusunan Renacana Penangulangan Bencana Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014-2018.
Karakteristik Bencana Daerah Pada Konteks Kajian Resiko Bencana Kabupaten Aceh Tenggara dimana pembahasan bagamana mengetahui Gambar Umum Wilayah yang berada didaerah lembah dan pegunungan yang memiliki luas 4.231,41 Km dengan jumlah penduduk 228.308 jiwa serta terdiri dari 16 Kecamatan dan 385 Desa diantaranya 282 terletak di lembah dan 103 di kawasan lereng Taman Nasional Gunung Lauser dan Bukit Barisan, Jenis Bencana seperti (Banjir, Banjir bandang, Kebaran Tanah longsor, Angin puting beliung, Orang hanyut), Kejadian Bencana seperti(Kebakaran, Karhunla, Banjir, Puting beliung, Tanah longsor) serta Grafik Kejadian Bencana kebakaran di tahun 2020-2022 dan di Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. papar Nazmi Desky, SKM M.AP Kepala (BPBD) Aceh Tenggara.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024-2029 Tahun Anggaran 2023 berlangsung dengan tanya jawab baik dari kepala pertanahan, Camat, Kepala Desa serta beberapa instansi yang mewakili hadir dan Peserta undangan (FGD) di Kabupaten Aceh Tenggara yang hadir dengan KALAKSA, BAPPEDA guna untuk pembahasan bagaimana Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Aceh Tenggara di 2024-2029 anggaran Tahun 2023 dan apa Keluhan masyarakat terhadap bencana serta bagamana mengatasi atau meminimalisirkan risiko bencana hingga apa saja upanya yang dilakukan dan disiapkan terhadap kajian risiko bencana tersebut.