RAKYAT45.COM , Mediasi Sengketa tanah yang berukuran Dua Hektar di jalan Dharma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dua belapihak Erawati Dkk dan Rasliansyah tidak menemukan titik terang, lantaran kedua belah pihak saling mengklaim mempunyai surat di objek tanah tersebut.
Media lapangan yang dihadiri oleh Lurah Bandar Raya, Zulkifli, Ketua LPM, Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan pihak bersengketa Erawati Dkk yang didampingi Penasehat Hukumnya Ridhuan Syahputra Notatema Zai SH, dan Rasliansyah yang juga didampingi Penasehat Hukumnya Henra Marpaung. Selasa, (20/06/2023).
“Mediasi lapangan ini untuk memastikan batas-batas dan sepadan dari kedua belah pihak antara Erawati Dkk dan Rasliansyah.
Namun pada kenyataannya tidak mencapai kata mufakat lantaran saling klaim.
Dalam media ini Lurah Bandar Raya Zulkifli menyampaikan “Kita mengembalikan kepada kedua bela pihak bagaimana penyelesaiannya, karena tugas Kelurahan Bandar Raya sudah selesai dan tidak akan lagi ada melakukan pelayanan publik,”.
BACA JUGA: Tuding Lahan Milik PT Surya Dumai Grup Tidak Memiliki HGU, Berikut Klarifikasi APMKP
“Dari pihak Erawati Dkk memiliki SKGR dan Sertifikat serta bisa menunjukan batas sepadannya.
“Dan dari pihak Rasliansyah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1980 tapi tidak bisa menunjukan batas dan sepadannya sehingga mediasi lapangan ini tidak menentukan titik terang.
Zulkifli menambahkan, Kelurahan Bandar Raya tidak ada memblokir surat atas nama Sofirman dan Erawati sebelum permasalahan klaiman ini selesai.
“Kelurahan Bandar Raya tidak ada memblokir. Kita baru bisa menerbitkan SKGR sebelum klaiman ini selesai kalau sudah ada putusan Pengadilan, “Terang Zulkifli.
Inikan Objek Sengketasebelumnya masuk wilayah Siak Hulu, sebelum pemekaran tahun 2002.
Jadi, kita mesti cermat dan hati-hati dalam melihat situasi ini. Jelasnya.
Di waktu setempat media mengkonfirmasi ke Hendra Marpaung selaku Penasehat Hukum (PH) dari Rasliansyah menyampaikan, “Kita sudah ke lokasi hari ini dan menunjukan SKT Tahun 1980 dan Peta yang kita miliki. Kemudian, terkait klien kita tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang dibelinya dahulu dari pak Wali Maid pada Tahun 1981 kemungkinan besar karena Peta dan lokasi namanya sudah berbeda-beda tapi itu tidak menjadi acuan. Dan kita akan melakukan langkah selanjutnya setelah selesai mediasi lapangan hari ini, “singkat Hendra.
Semetara itu, Ridhuan Syahputra Notatema Zai SH selaku Penasehat Hukum dari Erawati Dkk mengatakan mempunyai bukti kuat disertai fakta-fakta atas bangunan fisik berupa patok-patok yang berada dilokasi mediasi lapangan saat ini.
BACA JUGA: Perkuat Ketahanan Pangan, Kodim 0820 Manfaatkan Lahan Tidur
“Teman-teman bisa melihat selain surat yang kita miliki ada juga patok-patok yang kita pasang dan mengetahui siapa sepadan di Tanah kita. Tidak seperti pihak Arliansyah yang tidak mengetahui dimana lokasi tanahnya dan sepadannya siapa, “Tegas Ridhuan.
Lanjutnya, setau kami surat SKT milik Arliansyah belum pindah wilayah masih masuk Kampar. Sementara, surat klien kami (Erawati Dkk) sudah masuk Pekanbaru. Jadi, legal standing nya itu sampai di lapangan ini sangat dipertanyakan.
Ridhuan mengungkapkan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait nomor Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh Rasliansyah yaitu diatas nomor seratus.
Dari surat yang kami peroleh dari Kecamatan Siak Hulu sebelum dimekarkan tidak pernah mengeluarkan surat di atas nomor sembilan puluh sembilan. Artinya, ada yang tidak sesuai dengan fakta yang dicatat pihak dari Kecamatan Siak Hulu.
“Wilayah inikan dulunya sebelum dimekarkan merupakan Kecamatan Siak Hulu. Tapi perlu diketahui, SKT dari Rasliansyah nomornya 119 tidak sesuai dengan nomor surat yang kami peroleh dari Kecamatan Siak Hulu hanya sampai 99. Dan tidak menutup kemungkinan, kami akan mencari pidananya jika pihak Rasliansyah tetap ngotot,”terang Pria berdarah Nias itu.
Kami tidak mau ribut dan menyimpulkan adanya indikasi mafia tanah. Tapi, jika tetap diusik dan digugat kami siap, dan juga akan berangkat untuk mencari pidana Rasliansyah terkait surat SKT nya yang bernomor 119 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Siak Hulu sebelum dimekarkan, tutup Ridhuan.M.W
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS
Komentar ditutup.