Jokowi Umumkan Cabut Status Pandemi Covid-19

RAKYAT45.COM – Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan mengapa pemerintah mencabut status pandemi.

Pertimbangan pemerintah yang pertama itu melihat kasus harian Covid-19.

“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil,” jelas Jokowi melalui video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Pertimbangan kedua ialah melihat masyarakat Indonesia yang dipastikan kebal dengan virus Covid-19.

BACA JUGA: Kabar Gembira, PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.

“WHO juga sudah mencabut status public health emergency international concern,” tambahnya.

Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalani perilaku hidup sehat serta bersih.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap perekonomian bisa bergerak dengan baik terlebih Indonesia sudah terlepas dari status pandemi.

BACA JUGA: Ini Sangat Penting, Jokowi Terbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023, Rakyat Indonesia Wajib Tahu

“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.”

 

LANJUT BACA:
Diduga Mafia Tanah, Tiba-tiba Rasliansyah Klaim Dua Hektar Itu Tanahnya
Waspada! Gelombang Tinggi Ancam Sejumlah Perairan Indonesia
Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembalikan Dugaan Tersangka Pencobaan pembuhan
Infak ASN Pemko, Pj Wali Kota Pekanbaru ke Panti Asuhan As – Shohwah
Hari Raya Tri Suci Waisak:1 WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Sumber: suara.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari RAKYAT45.COM di GOOGLE NEWS