RAKYAT45.COM – Miris !, Korban penyerangan serta Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (14/8/22) lalu, tepat di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Telubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, ditetapkan jadi tersangka, Jumat (21/7/23).
Rahmannur Ikhuanza, SH, MH selaku Penasihat Hukum (PH), Iswardi yang kini sudah ditetapkan tersangka menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan itu bermula pada saat klienya (Iswardi_red) keluar dari rumah hendak ingin makan bersama istrinya.
Ditengah perjalanan klienya Iswardi mengecek sepeda motornya yang dikendarainya bersama istrinya karena kehabisan minyak.
Lalu tiba-tiba yang terduga pelaku inisial HS bersama istrinya LKN yang tak lain adalah tetangga Iswardi merasa tersinggung karena pada saat itu Iswardi bersama istrinya tengah bercanda dan tertawa.
HS pun diduga merasa tersinggung dan memarahi Iswardi sehingga terjadilah pengeroyokan yang tak terelakan. Atas kejadian itu, Iswardi mengalami babak belur dibagian muka dan mengeluarkan darah.
“Kalienya saya (Iswardi_red) bersama istrinya malam itu keluar rumah hendak membeli makan. Ditengah perjalanan klien saya ini mengecek sepeda motornya karena minyak res, tiba tiba datanglah HS bersama istrinya LKN yang juga tetangga klien saya ini. Karena pada saat itu juga klien saya ini tengah bercanda pada istinya, HS merasa tersinggung sehingga mereka melakukan penyerangan dan pengoroyokan, leher klien saya di piting oleh HS, sehingga saat itu muka klien saya bonyok babak belur dan mengeluarkan darah, “jelas Rahmannur Ikhuanza, SH, MH pada media ini, Jumat (21/7/23) di Pekanbaru.
Usai kejadian pengeroyokan tersebut, Iswardi melaporkan HS dan LKN di Polsek Senapelan Kota Pekanbaru atas dugaan pengeroyokan dengan Nomor : LP/119/B/VIII/2022/SPKT III/Polsek Senapelan/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 14 Agustus 2022.
Naas, dihari yang sama dengan waktu berbeda, terlapor HS melaporkan balik Iswardi atas dugaan Penganiyaan. Dari hasil gelar perkara, Iswardi akhirnya dutetap tersangka pada Jumat (21/7/23). Sementara terduga pelaku HS dan LKN berkeliaran.
Rahmannur Ikhuanza juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 17 juni 2023 salah satu dari terlapor yaitu HS sempat ditahan namun pada tanggal 19 juni 2023 dilepaskan dengan alasan penangguan penahanan. Sementara terlapor lainya yakni LKN tidak ditahan.
“Saya heran penegakkan hukum di Polsek Senapelan ini. Klien saya korban pengeroyokan, justru hari ini ditetapkan jadi tersangka. Padahal sampai detik ini yang melakukan pengeroyokan kepada klien saya masih berkeliaran. Anehnya, dari terduga pelaku ini yaitu HS dikabarkan sempat ditahan namun dilepaskan, “ujarnya.
Rahmannur Ikhuanza berharap agar laporan pengeroyokan yang dialami klienya Iswardi pada Agustus 2022 ke Polsek Senapelan tersebut ditindak lanjuti dan pelaku segera di lakukan penahanan.
“Perkara dari agustus 2022, sudah mau setahun namun pelaku belum ditahan juga, apakah ini ada kepentingan? Ada apa dengan Polsek Senapelan ini. Saya berharap semoga pelaku pengeroyokan klien saya ini ditahan, “harapnya
“Selain ditahan, tegakan penegakan hukum sebagaimana klient kita sebagai korban pengeroyokan dan penyerangan. Kalau pelaku ini tidak ditahan maka kami akan buat laporan di Propam dan kita akan tembuskan ke bapak kapolri dan Presiden RI, “tegas Rahmannur Ikhuanza, SH, MH.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang S.I.K melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim dikonfirmasi media ini, Jumat (21/7/23) malam, mengatakan bahwa penetapan Iswardi jadi tersangka berdasarkan LP/120/B/VIII/2022/SEK SENAPELAN tgl 14 Agustus 2022 Pelapor an Herbert Simanjuntak (HS).
“Hasil gelar perkara di Polresta dan Polda Riau, “tulis Kanit Reskrim AKP Abdul Halim dengan singkat.
Ditanya kebenaran dan alasan pihak penyidik Polsek menahan dan membebaskan kembali terlapor HS. Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban resmi dari Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu. Bahkan, media ini berungkali mehubungi melalui telfon dengan Nomor +62 8121843xxxx, Berdering namun enggan diangkat oleh sang Kanit.
Kok bisa begitu, korban jadi tersangka. Bagaimana hukum????? Tegakkan keadilan jangan sampai benar jadi salah, yang salah jadi benar