Pj Wali Kota perintahkan Satpol PP copot baliho yang dipaku di pohon

RAKYAT45.COM – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, memerintahkan Satpol PP setempat untuk mencopot baliho, spanduk dan umbul-umbul yang dipaku di pohon-pohon pelindung. Pasalnya, keberadaan baliho dan sejenisnya yang dipaku di pohon telah menyalahi aturan yang berlaku dan merusak keindahan kota.

“Untuk itu, kami meminta OPD terkait untuk melakukan razia dan mencopot baliho yang tidak sesuai dengan penempatannya, salah satunya yang dipasang di pohon,” katanya, Senin (30/10).

Kemudian untuk Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) yang juga banyak tergantung di pohon, kata Muflihun, Pemko Pekanbaru juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban.

“Kami sudah sampaikan hal ini ke Bawaslu. Kami sudah berkomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengingatkan para caleg peserta Pemilu Legislatif 2024 untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak memasang APK di sembarang tempat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan pesan terkait pelanggaran pemasangan APK kepada partai politik (parpol).

“Sehingga nantinya dapat diteruskan kepada masing-masing calon legislatif untuk dapat mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Jika masih ditemukan APK yang terpasang di sembarang tempat, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, maka akan langsung dilakukan penertiban di lapangan.

“Kalau memang terpasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf kepada petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu, nanti kami akan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, ia berpesan kepada para caleg agar memanfaatkan media iklan berbayar dan memiliki izin dalam rangka sosialisasi atau pemasangan APK.

“Kami berharap kerjasama dari seluruh caleg, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru,” tutup Bang Zoel.