Rakyat45.com – Anggota Kelompok tani Radja Sima Abadi resah terhadap proses verifikasi Kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya yang di lakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang diduga di caplok dari Kelompok tani Radja Sima Abadi . (19/12/2023).
Ketua kelompok tani Radja Sima Abadi, Efendi Simatupang, menyampaikan keprihatinan anggota kelompoknya terhadap kehadiran pihak verifikasi di kantor camat Kampar Kiri Hilir
“Kami merasa resah dengan kehadiran pihak verifikasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dimana yang di Verifikasi bukan pemilik Kelompok Tani yang sah ” ujar Efendi Simatupang.
Efendi Simatupang menyampaikan bahwa semua dokumen terkait kepemilikan lahan, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), telah dipegang oleh kelompok tani Radja Sima Abadi. Namun, kelompok ini menduga adanya praktik mafia tanah yang dilakukan oleh Hanapi. Diduga, Hanapi menyerobot lahan kelompok tani dengan melakukan verifikasi atas nama kelompok tani lain, yakni Hutan Bersatu Abadi Jaya.
“Kami mengecam tindakan Hanapi dan DLHK Provinsi Riau yang diduga terlibat dalam penamaan kelompok tani Hutan Bersatu Abadi Jaya. Kami merasa resah dan menuntut keadilan terkait dugaan serobotan lahan yang kami alami,” tegas Efendi.
Kontroversi yang muncul akibat kejadian ini telah menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat Mentulik. Anggota Radja sima abadi prihatin terhadap tindakan yang merugikan kelompok tani yang selama ini berperan aktif dalam pengelolaan lahan dan lingkungan di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan kelompok tani Radja Sima Abadi, dan mengembalikan ketentraman di tengah Anggota kami.
Kelompok tani Radja Sima Abadi, yang terdiri dari 278 Kepala Keluarga, menyampaikan kegelisahan mereka terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh Hanafi.
Dengan lahan seluas 1.300 hektar, kelompok ini berharap agar pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil untuk menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Kami harap masalah ini segera diatasi oleh pihak pemerintah karena kelompok tani yang digagas oleh Hanafi ini dapat menjadi ancaman bagi kami, Kelompok Tani Radja Sima Abadi. Ini bisa menyulut bentrokan di lapangan karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Efendi Simatupang dengan keprihatinan.
Ke depan, masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.