Disdikbud Agara Harus Copot Kepsek SDN 1 Kutacane

Kutacane, Rakyat45.com – Diduga korupsi dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah), komite dan dana PIP, kepsek SDN 1 Kutacane didesak copot.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kutacane didesak copot dari jabatannya, diduga menyelewengkan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah), dana komite dan dana PIP.

Desakan pencopotan itu di sampaikan oleh tokoh masyarakat Arahman S, Ag. Menurutnya, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Tenggara harus segera memberhentikan kepala sekolah SDN 1 Kutacane dari jabatannya.

Dianggap selama ini oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kutacane Aceh Tenggara bersama dengan timnya tidak transparansi dalam penggunaan dana BOS, dana PIP dan dana Komite seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Reguler.

“Kewajiban siswa setiap bulan dana komite dan dana PIP, tidak pernah dipaparkan secara objektif penggunaan dananya untuk apa saja” Ujar Arahman, S. Ag.

“Kita mengerti, aturannya pihak sekolah wajib mensosialisasikan pengunaan dana itu kepada orang tua atau wali murid, tegas Arahman S, Ag. Kepada media Rakyat45.com. Rabu 27 Desember.

Di sambung Arahman S, Ag. Karena tidak adanya keterbukaan informasi publik oleh kepala sekolah SDN 1 Kutacane. Inilah mengindikasikan pihak sekolah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama timnya.

“Seharusnya, komite sekolah wajib mengawasi peruntukkan dana komite, sehingga didalam taktiknya komite sekolah tidak diam saja.

Dikatakan oleh Arahman S, Ag. Dengan melihat tidak adanya transparansi pengelolaan dana komite dan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah), begitu juga dana PIP, Arahman S, Ag. Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbut) Aceh Tenggara H. Julkifli S.Pd .M.Pd untuk segera copot jabatan kepala sekolah yang saat ini diemban oleh Rini Dewi Wulan Sari. Bahkan Arahman S, Ag. Meminta Disdikbud Aceh Tenggara melakukan audit mendalam termasuk orang yang duduk di komite sekolah.

“Kita meminta kepada Disdikbud Aceh Tenggara turunkan tim inspektorat bersama aparat penegak hukum (APH) di sekolah SDN 1 Kutacane dan menindak tegas oknum kepala sekolah karena diduga nakal, hal ini harus dilaksanakan Disdikbud Aceh Tenggara untuk sebagai efek jera dan jika dinyatakan bermasalah, harus diproses sesuai dengan hukum berlaku, ditegaskan oleh Arahman S, Ag.

awak media Rakyat45.com. Ketika berupaya melakukan konfirmasi via pesan singkat whatsapp, sehingga sampai berita ini diterbitkan, kepala sekolah SDN 1 Kutacane enggan memberikan tanggapannya.

(Rispandi)