Pembayaran Uang Kuliah Nunggak, Kades Tilep Beasiswa Desa

Kutacane, Rakyat45.com – Keterlambatan pembayaran uang kuliah oleh Kepala Desa Kute Bunin dan Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur memberikan dampak signifikan terhadap sejumlah mahasiswa yang kuliah di Universitas Gunug Leuser Aceh.

Seperti yang diketahui, beberapa mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gunung Leuser (UGL) merupakan masyarakat kute yang memperoleh program beasiswa kuliah program S-1 bagi masyarakat kute seperti yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 17 Tahun 2021.

Di dalam peraturan tersebut jelas disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 penerima beasiswa kuliah program S1 bagi masyarakat kute berhak menerima pembayaran biaya SPP selama 8 (delapan) semester. Serta, pemerintahan kute atau kepala desa wajib menyalurkan beasiswa kuliah S1 kepada Perguruan Tinggi dilakukan dengan mekanisme pemindah bukuan dari RKUK ke rekening kas Perguruan Tinggi.

Kendati demikian, Kepala Desa Kute Bunin dan Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur diketahui tidak membayarkan biaya beasiswa tersebut ke perguruan tinggi selama dua tahun, terhitung sejak 2022 sampai akhir 2023.

Menurut keterangan dari DR. Indra Utama selaku Rektor Universitas Gunung Leuser bahwa pihaknya sudah sering menghimbau dan mengingatkan kepada Kepala Desa yang masyarakatnya kuliah didanai dari dana desa agar membayarkan tepat waktu.

“Tindakan kepala desa yang terlambat membayarkan beasiswa kuliah dana desa bisa memerikan dampak buruk terhadap kondisi finansial institusi pendidikan. Contohnya penurunan pendapatan yang berpengaruh pada operasi dan keberlanjutan perguruan tinggi, atau bahkan ketidakmampuan dalam memberikan gaji kepada staff dimana ini bisa mengurangi semangat dan kinerja mereka”. Ujar Indra kepada sejumlah rekan pers pada Rabu (03/1).

Jumlah tunggakan yang besar memiliki potensi untuk mempengaruhi kualitas pendidikan. Misalnya, kampus mungkin perlu melakukan pemotongan anggaran untuk program belajar atau fasilitas, hal ini tentunya bisa berdampak terhadap kualitas pendidikan.

Disisi lain, tentunya kepala desa dicurigai sudah menilap dana desa yang diperuntukkan untuk membayar beasiswa kuliah S1 masyarakat kute.

LIRA meminta kepada APH untuk segera melakukan audit terhadap Dana Desa Kute Bunin dan Desa Lawe Polak, karena dicurigai anggaran untuk beasiswa sudah disunat oleh kepala desanya.

“Kita akan meminta Syakir selaku Pj Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan surat edaran dan evaluasi APBDesa. Dan meminta APH untuk mengaudit dua kepala desa yang bermasalah tersebut.” Ujar M. Saleh selaku Bupati LIRA kepada Rakyat45.com.

Menurutnya, tindakan kepala desa ini adalah sebuah tindakan tercela yang bisa menodai semangat belajar yang tinggi dari masyarakat kute yang kuliah dari beasiswa dana desa.

“Jangan sampai masyarakat kita yang seharusnya mendapat pendidikan yang bermutu, yang bisa membangun desa kearah yang lebih baik, malah jadi putus ditengah jalan karena ulah kepala desa yang suka menggerogoti dana desa”. Ucapnya mengakhiri.

Berita Terbaru