Kepergok Siswanya Saat Berhubungan Intim Di Lingkungan Sekolah, Dua Oknum Guru SD Dilaporkan Ke Dinas

GUNUNGKIDUL – Lagi lagi dunia pendidikan tercoreng akibat perbuatan dua oknum Guru (SDN) Wilayah Kapanewon Tanjungsari, yakni berinisial E(37) tahun dan N (39) tahun Keduanya kepergok sedang melakukan hubungan intim di dalam ruang guru oleh siswanya sendiri pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sontak hal tersebut memicu kegeraman wali murid serta menjadi perhatian khusus pihak sekolah dan Komite.

L (48) salah satu wali murid yang enggan disebut nama mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi Media jika kedua oknum guru tersebut mendapat tindakan tegas dari pemerintah atas perbuatan yang dilakukannya, dengan harapan untuk tidak lagi mengajar di sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

” Miris sekali dengan apa yang dilakukan oleh kedua oknum guru ini, kami selaku orang tua dari murid yang bersekolah disitu tidak menginginkan lagi keduanya mengajar anak-anak kami di SDN tersebut “, ucap L .

Di tempat terpisah, Joni Antoro Nugroho selaku Kepala Sekolah SDN Menthel mengaku telah mengetahui masalah tersebut dari Ketua Komite, Wagino bersama perwakilan dari wali murid.

“ Pada saat peristiwa terjadi, kebetulan saya tidak berada di sekolah dan kronologi seperti apa saya tidak tahu, namun dari keterangan ketua komite bersama perwakilan memberikan informasi mengenai hal ini “, papar Joni.

Pihaknya segera mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul agar segera ditindaklanjuti.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin  saat ditemui memberikan keterangan langkah yang telah diambil Dinas terhadap dua oknum guru tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

” Sudah kita panggil keduanya untuk dimintai keterangan, mengenai hasil keputusan nanti kita masih menunggu dari pimpinan ( bupati ) “, jelas Tofik.

Disinggung mengenai status kepegawaian kedua oknum guru tersebut, Tofik mengatakan keduanya pegawai P3K.

” Mereka merupakan pegawai P3K dan bisa saja nanti diberhentikan secara tidak hormat atas apa yang dilakukannya “, tutupnya.

Riyadi