Gunungkidul, Rakyat45.com – Ramainya pemberitaan dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum pegawai penarikan retrebusi pasar yang berstatus ASN menjadi perbincanngan oleh kalangan pedagang pasar ngawen. tak hanya itu persoalan tersebut juga di sayangkan oleh beberapa awak media yang datang ke Pasar Ngawen pada jumat 26/01/2024 sekitar pukul 12.00 wib siang.
Menurut keterangan beberapa para pedagang menyampaikan bahwa selain penarikan retrebusi karcis yang tidak sesuai nominal yang terterai di karcis tersebut nampaknya di Pasar Ngawen juga terjadi Dugaan Penjualan Lapak hingga mencapai, sebesar 14 juta dan 30 juta rupiah.
Lebih lanjut’ para pedagang mengaku membayar, Lapak Los sebesar RP: 14 juta rupiah. Saya menempati los ini bayar 14 juta rupiah mas sejak habis lebaran kemarin dan belum ada setahun, ” jelas dari pedagang
Sementara diwaktu yang terpisah pedagang tahu juga menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya juga harus membayar Lapak sebesar 30 juta rupiah, namun pembayaranya dengan model cicilan, guna untuk jualan tahu di pasar tersebut.
“Namun Yang lebih mencengangkan lagi di saat Kepala Dinas Perdagangan Kelik Yuniantoro, di hubungi melalui sambungan via telpon Waat’shab enggan memberikan keterangan.
Yang lebih mengherankan lagi justru beredar rumor tak sedap bahwa oknum wartawan dari salah satu, media suarakpk mendapat tudingan, meminta uang sebesar RP, 3 juta rupiah. namun demikan tudingan tersebut di tepis oleh wartawan media suarakpk, bahwa dirinya tidak pernah meminta uang sebersar 3 juta, apa lagi sudah menerima uang tersebut,”
atas tuduhan yang tidak pernah di alami maka pihak wartwan media suarakpk akan melaporkan kepihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.**
Sumber : Gunawan
[Redaksi]