Maluku Utara, Rakyat45.com – Terkait pernyataan Ketua Tim Seleksi KPU Maluku Utara, Reza Pratama, yang menyatakan bahwa dua komisioner bakal gugur, pernyataan tersebut patut dipertanyakan kecenderungannya dan kehadiran aroma politik yang kuat. Sebagai Ketua Tim Seleksi (Timsel), seharusnya Reza Pratama tidak seharusnya membuat pernyataan yang bersifat menyerang peserta calon seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Utara dan terkesan membuat kesimpulan sebelum dilakukannya Rapat Pleno penentuan hasil seleksi wawancara dan kesehatan.
Aktivis Perempuan, Sukarsi Muhdar, menegaskan bahwa Reza Pratama tidak memahami etika Tim Seleksi (Timsel) dan standar-standar etika seorang Timsel yang menjaga komunikasi publik serta tidak memahami kerangka hukum seleksi KPU. Harus dipahami bahwa seseorang penyelenggara pemilu yang pernah diberi sanksi etik oleh DKPP tidak secara otomatis kehilangan hak asasinya untuk mengikuti seleksi lanjutan. Meskipun yang bersangkutan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU, tidak ada aturan yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang diberi sanksi etik oleh DKPP dinyatakan gugur untuk seleksi selanjutnya. Kami menantikan penjelasan Reza Pratama terkait landasan hukum yang mendasari Timsel untuk tidak meloloskan Calon KPU yang pernah diberi sanksi etik oleh DKPP.
Oleh karena itu, KPU RI diminta untuk memberhentikan Ketua Timsel, Reza Pratama, yang diduga tidak lagi independen dan terkesan bermotivasi politik di tengah-tengah berlangsungnya seleksi ini. Kami mengharapkan tanggapan cepat dari KPU RI terkait sikap Reza Pratama yang tidak lagi independen dan tidak memahami garis-garis etika Timsel yang harus dijaga. Terima kasih. – Sukarsi.