ASN dan THL Pekanbaru Diminta Patuhi Jam Kerja Ramadhan

Pekanbaru, Rakyat45.com – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Muflihun, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan 1445 H. Hal ini mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai jam kerja selama bulan Ramadhan.

Para ASN dan THL diinstruksikan untuk bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Muflihun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal kerja ini, serta memperingatkan agar tidak ada yang membolos selama bulan suci ini.

“Jam kerja mereka telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan 1445 H,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muflihun menyampaikan bahwa sebagian besar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah kembali bekerja pada Rabu (13/3/2024) setelah libur panjang dan cuti bersama.

Para ASN dan THL diwajibkan untuk hadir pada hari pertama kerja setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Mereka yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menerima laporan bahwa sebagian besar ASN dan THL telah hadir pada hari pertama kerja,” tambahnya.

Muflihun menegaskan bahwa para ASN dan THL harus tetap bekerja di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, meskipun jaraknya cukup jauh dari pusat kota.

“Kami telah mengingatkan mereka untuk kembali bekerja hari ini dan tidak mengambil cuti tambahan setelah cuti bersama,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar para ASN dan THL tidak bersikap malas-malasan selama bulan puasa ini, tetapi tetap semangat dalam menjalankan tugas-tugasnya selama menjalani ibadah puasa.