RAKYAT45.COM, PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Provinsi Riau, bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru. Acara tersebut turut dihadiri oleh narasumber Zufra Irwan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, yang memberikan materi dalam sesi jumpa pers, Selasa (23/04/2024).
Dalam jumpa persnya, Zufra menekankan pentingnya wartawan yang merupakan anggota PWI, untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Kode Perilaku Wartawan PWI. Wartawan yang ikut UKW bukan masalah lulus dan sekadar sertifikat melainkan hati nurani.
“Ujung dari UKW ini bukan dapat sertifikat, sertifikat itu benar, tapi ada yang lebih penting dari itu, hati Nurani. Sebagai anggota PWI, saya berharap wartawan memahami pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Hanya dengan taat pada Kode Etik Jurnalistik wartawan bisa menghasilkan berita yang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar,” ujarnya.
Ditambahkan Zufra, setelah lulus UKW, wartawan tidak lagi memaksa narasumber, mengutamakan integritas dalam peliputan, tidak ada lagi mencari-cari kasus hanya untuk mendapatkan sesuatu, serta dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan harus memahami struktur berita dengan benar.
Dalam konferensi itu juga Zufra menambahkan, jika seorang penjabat tidak memberikan informasi maka silahkan mengajukan surat secara resmi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Baca di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 22, Bahwa PPID wajib menjawab permohonan informasi yang di ajukan masyarakat dalam 10 Hari kerja plus 7 hari kerja,” tutup Zufra.
Selain itu Kegiatan UKW ini dihadiri oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Pj Gubernur Riau yang diwakili Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardani, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik), Ikhwan Ridwan, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, serta pengurus PWI Provinsi Riau.
Sementara itu kegiatan UKW yang di laksanakan di Pekanbaru pada tanggal 23 – 24 April 2024, dikuti 30 orang peserta dari Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau. Tiga Orang tidak bisa mengikuti UKW, lima orang dinyatakan tidak kompeten dan dua puluh dua orang dinyatakan kompeten.
Penulis: Marianus Waruwu