Pastikan Layanan Mudah dan Cepat, Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Hindari Pungli

PEKANBARU, RAKYAT45 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau agar masyarakat menghindari praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, pada Senin, (29/4/2024).

Irma berharap agar masyarakat dapat melakukan sendiri proses pengurusan administrasi kependudukan tanpa menggunakan jasa calo atau pihak ketiga, seperti pembuatan e-KTP, surat akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya.

Irma menjelaskan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih mudah dan cepat. Petugas juga selalu siap melayani masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk mencegah praktik pungli, kami sarankan agar masyarakat melakukan pengurusan administrasi kependudukan sendiri. Prosesnya sudah mudah dan tidak rumit, masyarakat dapat datang langsung atau menggunakan sistem online,” ujarnya.

Layanan Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk pengurusan administrasi kependudukan juga tidak dikenakan biaya. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen KK, KTP, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Semua proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil ini gratis. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen mereka guna mencegah praktik pungli,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen, Disdukcapil Pekanbaru menyediakan layanan tatap muka maupun online yang dapat diakses melalui situs web Disdukcapil.pekanbaru.go.id.