Tim Hotman Paris 911 Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Korban Penganiayaan Hingga Tewas di Aceh Utara

Banda Aceh, Rakyat45 – Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum polisi dari Polres Aceh Utara dan berujung pada kematian Saiful Abdullah (51), warga Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 4 Mei 2024, telah menarik perhatian Tim Hotman Paris 911 Aceh. Tim tersebut menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban guna memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan yang layak.

“Tim Hotman Paris 911 Aceh siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan diselesaikan dengan tuntas,” ujar Putra Safriza, yang dikenal dengan nama Putra Bayu, selaku Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh.

Putra Bayu menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga akhir dan meminta kepada Polres terkait untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Dia juga menyerukan kepada Kapolda Aceh untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini.

Tim Hotman Paris 911 Aceh menyoroti kasus ini setelah H. Sudirman, yang juga dikenal sebagai Haji Uma, angkat bicara dan mendesak Kapolda Aceh untuk menangani kasus ini dengan serius, sebagaimana yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe.

Noviana, anak korban, melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada tanggal 2 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan oleh Noviana, pada tanggal 29 April 2024, korban ditangkap oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara terkait dugaan kasus narkotika. Keluarga korban mencoba mendatangi tempat kejadian, namun mereka dicegah oleh pelaku yang bahkan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Noviana juga mengungkapkan bahwa keluarga korban kemudian meminta bantuan seorang warga setempat yang memiliki hubungan dengan pihak kepolisian, yang pada akhirnya berhasil menghubungi pelaku dan menawarkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah.

Setelah uang tebusan diserahkan, korban dibawa pulang dengan kondisi tubuh yang penuh lebam dan mengalami pendarahan dari telinga. Korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku memiliki narkotika, meskipun ia tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak memiliki barang haram tersebut.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis, namun naasnya, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh. (Hendra)